Jakarta, PILAREMPAT.com -Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Prof.Dr. Didin S. Damanhuri, yang juga Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), berpendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian
disampaikan Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU
dalam siaran persnya yang diterima PILAREMPAT.com, Sabtu (7/1/2023).
Hal ini
mengemuka dalam rekomendasi yang disampaikan Prof. Didin dalam Diskusi Publik
tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada tanggal 5 Januari 2023.
Rekomendasi
tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar
middle-income trap. Prof. Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang
ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh
konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Menurut data yang disampaikan,
nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara
lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional. Penguatan
KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar
dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara
bisa berlangsung lebih cepat.
Selain itu juga ditegaskan
dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti
yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang
sama.
Selain itu, juga diperlukan
perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.
Sejalan dengan pandangan
tersebut, KPPU menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh
informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business
(yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), yang secara komparatif
menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas pengawaas persaingan
usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas
pelanggaran hukum persaingan usahanya. [P4/rel/sya]