MEDAN--PILAREMPAT.COM | Dua Kepala lingkungan (Kepling) Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas yang tidak berkenan namanya disebutkan meminta bantuan kepada Walikota Medan, Bobby Nasution agar turun ke kantor Camat Medan Amplas, untuk melihat langsung dugaan kecurangan yang dilakukan pihak panitia pemilihan Kepling yang dibuka di Kantor Kelurahan masing-masing yang dimotori Camat Medan Amplas.
Kedua orang Kepala lingkungan
yang berdomisili di Kelurahan Sitirejo II Medan Amplas ini mengatakan bahwa
hasil ujian yang digelar panitia yang dikordinatori Sekcam Kecamatan Medan
Amplas dinilai tidak terbuka.
Nah, kedua Kepling yang kembali ikut bertarung untuk menjadi orang nomor satu di
lingkungannya tersebut menilai panitia tidak transparan dan diduga ada
kongkalikong dengan calon – calon Kepling lain.
“Kami enggak tahu alasannya
apa. Enggak ada disampaikan hasil dari ujiannya,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Kepala Lingkungan 5, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan
Amplas yang sudah 15 tahun menjabat sebagai kepling menyebutkan dirinya merasa
dizolimi, sebab kepling yang terpilih dilingkungannya bukan berdomisili di
lingkungan setempat melainkan dari lingkungan lain.
“Saya
keberatan, pemilihan kepling di 2021 berdasarkan perwal Bapak Walikota, disitu
di perwal itu ada salahsatu syaratnya bahwa yang mencalonkan harus berdomisili
dilingkungan tersebut. Disini ada kepala lingkungan yang lulus dimana kepala
lingkungan itu tidak berdomisili dilingkungan tempat dia mencalonkan. Dia
tinggal di lingkungan 10, dia bisa memasukkan berkasnya diluar dari jam 12
siang,” ucap FR.
Tak hanya itu FR juga
menyampaikan hasil ujian belum diterimanya, baik dari Kelurahan maupun dari
Kecamatan.
“Saya
mengikuti ujian di kantor Camat Medan Amplas dari awal hingga akhir. Sampai
saat ini belum ada diberitahu hasilnya,” ungkapnya sembari katakan kalau
persyaratan yang dimasukkannya sudah lengkap dan ada dukungan dari warga.
Sementara DA, Kepala
Lingkungan 6 Kelurahan yang sudah menjabat 4 tahun mengungkapkan, bahwa kepling
yang terpilih di Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas memasukkan
berkas lewat dari waktu yang ditentukan.
“Saya
merasa terzolimi, yang dari lingkungan saya ini kenapa dia bisa masukkan berkas
tidak melalui kantor Lurah. Sementara kita memasukkan berkas di kantor Lurah,
dan dia memasukkan berkas dihari Jum’at. Saya ada dukungan dari warga mencapai
target 30 persen, disitu ada 63 KK. Pendaftaran berlangsung 2 hari, dari Senin,
(14/12/2021) hingga Selasa (15/12/2021). Dia memasukkan berkas tidak dari
Kantor Lurah, tapi langsung ke kantor Camat,” jelasnya,” ungkap DA.
Kedua Kepling ini juga
menegaskan bahwa selama bertugas sebagai kepling, mereka tak pernah melakukan
kesalahan. “Selama kami menjabat tak pernah diberi peringatan,” kata dua
kepling serentak.
Kedua Kepling ini juga
berharap kepada Walikota untuk menegakkan Perwal. “Kami minta tegakkan Perwal,
terutama sekali perwal itu dibuat bapak Walikota untuk di jalankan. Kalau mau
main, main lurus,” tegasnya.
Sementara, Seketaris Camat
Medan Amplas Selly Sitepu, membantah pernyataan kedua calon Kepling tersebut.
Menurutnya, Kecamatan Medan Amplas sudah transparan dalam melaksanakan
pemilihan kepling.
“Ada dan sudah diumumkan di
media sosial dan kantor lurah dari mulai tahap pengumuman pendaftaran sampai
pengumuman hasil akhir. Pemilihan kepling juga sesuai Perwal 21 tahun 2021,”
tandasnya. (P4)