MEDAN--PILAREMPAT.COM | Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengajak masyarakat Medan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan pemerintah. Dengan mentaati Prokes diyakini dapat terhindar dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang masih mewabah saat ini.
"Covid 19
masih ada maka tetaplah mengikuti Prokes yang benar. Usahakan juga ikut
vaksinasi agar kekebalan tubuh lebih kuat," ajak Paul M Simanjuntak saat
memberikan Sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2021 Perda Kota Meda No 4
Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Sei Kera, Kel Sidodadi, Kecamatan
Medan Timur, Sabtu sore (28/9/2021).
Dikatakan Paul,
dengan kepedulian dan peran masyarakat peduli membantu pemerintah memutus mata
rantai Covid 19 akan mempercepat hilangnya virus. Sehingga, masyarakat dapat
kembali bebas beraktifitas sehingga pertumbuhan ekonomi kerakyatan berjalan
baik.
"Ayo ikut
vaksin bagian upaya memutus mata rantai Covid 19. Kita sambil berdoa kepada
yang Tuhsn Maha Kuasa agar Covid segera hilang dari bumi ini," sebut Paul.
Pada kesempatan
itu, Paul mengajak masyarakat saling mendukung menjalankan program Walikota
Medan Bobby Nasution untuk peningkatan pembangunan Kota Medan. Bahkan, berbagai
kesulitan soal adimistrasi kependudukan Paul mengatakan siap membantu
masyarakat. Apalagi soal infrastruktur apalagi bisa diilakukan swadaya.
Dalam acara
sosialisasi tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah pertanyaan. Seperti
keluhan yang dilontarkan Santi warga Kelurahan Gaharu dengan sulitnya mendapat
vaksin di Puskesmas. "Sudah didaftar tapi sampai saat ini belum dipanggil.
Masih banyak warga di lingkungan kami belum dapat vaksin," ujar Santi.
Menyikapi keluhan
warga, Andika mewakili Kelurahan Sidodadi menyampaikan agar masyarakat dapat
bersabar karena daftar tunggu. "Sabar ya bu, kalau sudah didaftar pasti
dipanggil untuk vaksin. Yang belum vaksin segera daftar ke Kepling masing
masing," kata Andika.
Sementara itu,
adapun Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang
disosialisasi terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 disebutkan
Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggara pembangunan
kesehatan di Kota Medan.
Sedangkan pada BAB
II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan
yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
Selanjutnya untuk
mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi
masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan
kesehatan.
Dan pada Bab VI
Pasal 32 disebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab
dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan
produktifitas kerja.
Diakhir acara, Paul
MA Simanjuntak menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Kesehatan yang
pengurusannya dibantu tim Paul Simanjuntak.
Selanjutnya Paul
Simanjuntak membagikan bingkisan souvenir dan komsumsi kepada seluruh peserta.
[P4]