MEDAN, PILAREMPAT.com-- Warga masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) mulai bisa mengakses layanan Call Center 110 untuk panggilan atau laporan darurat.
“Artinya apa, masyarakat bisa menggunakan
layanan 110 ini di mana pun berada. Maka dia akan dilayani oleh polres
terdekat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra saat melaunching Call
Center 110 untuk daerah Sumut di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (20/5/2021).
Launching Call Center 110 itu serentak
dilakukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual diikuti seluruh
Kapolda.
Kata Panca, akses Call Center 110 ini untuk
kepentingan masyarakat. Secara umum sama dengan di Polda-polda lain, namun
sedikit berbeda untuk wilayah Sumut.
“Perbedaannya dengan tempat lain, untuk di
wilayah jajaran Polda Sumut, semua polres sudah tersambung dengan Call Center
110,” terangnya.
Dia memastikan, dengan adanya Call Center
110 ini tidak ada lagi kabupaten atau masyarakat yang tidak mendapat akses.
“Artinya semua mekanismenya sudah dapat
digunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110,” ujarnya.
Panca menyebut, Call Center 110 itu
merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya
melalui bantuan kepolisian. Gunakan layanan ini saat darurat atau urgent.
Disinggung soal pengguna layanan Call
Center 110 melakukan ‘Prank’ laporan atau informasi bohong, Kapolda menegaskan,
akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebab, sebelum layanan Call Center 110 ini
diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja
terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sanksi ini sudah kita atasi dengan
teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan
main-main, karena data anda langsung terlihat di operator. Kita akan lihat
nyali dari teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan sanksi
paling berat ancaman pidana,” tegas jenderal bintang dua tersebut. [P4/rel]