PILAREMPAT.com | Tim gabungan Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Merbau Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Senin (8/2/2021). Pasalnya, bangunan tersebut hanya memiliki izin membangun sebanyak 5 lantai saja, namun pemilik bangunan malah mendirikan sebanyak 6 lantai. Hal tersebut tentunya menyimpang dari SIMB No 0084/0084/1380/2.5/1103/01/2020 Tanggal 4 Februari 2020.
Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri
dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah,
Kelurahan Sekip, Babinsa dan Babinkamtibmas terlebih dahulu berkumpul, di
Kantor Camat Medan Petisah, Jalan Iskandar Muda No 270A Kelurahan Petisah
Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kemudian tim langsung bergegas menuju ke
lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung
mengeksekusi dengan merobohkan lantai 6 yang berada pada bangunan tersebut.
Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi
Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan
setelah sebelumnya tim mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi
izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan
tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.
Usai melakukan pembongkaran bangunan, Kepala
Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis
mengatakan, penertiban ini dilakukan karena menyimpang dari izin yang telah
diberikan. Atas penyimpangan tersebut, sambung Irvan, pihak terkait telah
memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II
dan Surat Peringatan III, namun pemilik / penanggung jawab bangunan tersebut
tidak melaksanakan surat peringatan yang dimaksud.
“Penertiban ini dilakukan karena menyimpangnya
bangunan berupa jumlah lantai bangunan tidak sesuai dari izin SIMB yang telah
diberikan. Kami juga telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, Surat
Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Dinas PKPPR Kota Medan dan kami
juga sudah menyurati dalam waktu 1×24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian
dalam waktu 1×24 jam berikutnya kita lakukan pembongkaran,” jelas Irvan.
Mandor bangunan terbut membuat surat
pernyataan untuk segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin
keluar, mandor maupun pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan
lantai 6 tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi.
“Hal yang
menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja
sesuai dengan SIMB yang telah dibuat,” ujarnya. [P4]