Rencana Kerja DPRD Medan 2021, Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Perda

/

/ Minggu, 15 November 2020 / 14.34 WIB

 



MEDAN--PILAREMPAT.COM | Dengan berlandaskan pada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD, maka seluruh rencana kerja DPRD Kota Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD, yaitu Pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan dalam rangka representasi masyarakat Kota Medan. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajuddin Sagala,S.Pd.I dalam penyampaian laporan rencana kerja DPRD Kota Medan tahun anggaran 2021, Senin(26/10/2020).

Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut dilaksanakan oleh DPRD Kota Medan melalui Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. .laporan rencana kerja DPRD Kota Medan tahun anggaran 2021, Senin (27/10/2020).

Rajuddin menjelaskan, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama wali kota, DPRD diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat.Dalam rangka mewujudkan hal itu, maka diperlukan pranata hukum daerah yang berupa peraturan daerah yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi pembentukan peraturan daerah berperan penting dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan daerah istimewa yang identik dengan DPRD Kota Medan. DPRD diharapkan dapat menyusun perumusan kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah bersama Wali Kota Medan yang cukup signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan ke depan.

Sementara itu, fungsi anggaran dapat dimaknai sebagai kerjasama yang baik DPRD dengan wali kota dalam pembahasan dan penetapan APBD Kota Medan guna mewujudkan APBD bagi tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.[P4/sya].


Komentar Anda

Berita Terkini