MEDAN--PILAREMPAT.COM | Dengan berlandaskan pada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD, maka seluruh rencana kerja DPRD Kota Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD, yaitu Pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan dalam rangka representasi masyarakat Kota Medan.
Hal itu disampaikan Wakil
Ketua DPRD Kota Medan H.Rajuddin Sagala,S.Pd.I dalam penyampaian laporan
rencana kerja DPRD Kota Medan tahun anggaran 2021, Senin(26/10/2020).
Pelaksanaan ketiga fungsi
tersebut dilaksanakan oleh DPRD Kota Medan melalui Alat Kelengkapan DPRD sesuai
dengan tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan mekanisme yang telah
diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. .laporan rencana kerja DPRD
Kota Medan tahun anggaran 2021, Senin (27/10/2020).
Rajuddin menjelaskan,
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama wali kota, DPRD
diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui
peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat.Dalam rangka
mewujudkan hal itu, maka diperlukan pranata hukum daerah yang berupa peraturan
daerah yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi pembentukan peraturan daerah berperan
penting dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan daerah istimewa yang
identik dengan DPRD Kota Medan. DPRD diharapkan dapat menyusun perumusan
kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah bersama Wali Kota Medan yang
cukup signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan ke depan.
Sementara
itu, fungsi anggaran dapat dimaknai sebagai kerjasama yang baik DPRD dengan wali
kota dalam pembahasan dan penetapan APBD Kota Medan guna mewujudkan APBD bagi
tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.[P4/sya].