MEDAN--PILAREMPAT.COM | Penerimaan pajak daerah yang minim pada R-APBD 2021 mendatang dipertanyakan oleh Partai Demokrat DPRD Kota Medan.
"Jika kita
akumulasilan maka penerimaan pajak daerah restoran, hotel, hiburan dan reklame
hanya Rp 453 miliar. Menurut hemat kami sangatlah minim, " ujar Jubir
Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar, Selasa
(03/11/2020).
Menurut perhitungan Fraksi Partai Demokrat, kata
dia, pertumbuhan ekonomi Kota Medan tahun 2021 baik.
Perkiraan penerimaan pendapatan
sebesar Rp 5,15 triliun di APBD 2021 terdiri dari pendapatan asli daerah
sebesar Rp 2,15 triliun atau 41,90 % dari total pendapatan dan pendapatan
transper Rp 2,99 triliun atau 57,10 dari total pendapatan.
"Ini menunjukkan bahwa pendapatan transper
baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi masih
menjadi andalan bagi pendapatan daerah Kota Medan, " bilangnya. [P4]