Polres Lhokseumawe Deklarasi Tolak Unjukrasa Anarkis

/

/ Minggu, 18 Oktober 2020 / 20.23 WIB

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto Sik menandatangan kesepakatan cinta damai menolak unjuk rasa anảrkis. (Foto: P4/zky)

LHOKSEUMAWE--PILAREMPAT.COM Polres Lhokseumawe mendeklarasikan menolak kegiatan injukrasa secara anarkis oleh siapapun di wilayah hukum polres Lhokseumawe yang berlangsung Sabtu, 17 Oktober 2020 di halaman Mapolres setempat.

Kegiatan deklarasi tersebut dihadiri Unsur Forkopimda, dan berbâgai  unsur lainnya  termasuk para ulama,elemen mahasiswa, OKP. 

Dalam apel deklararasi tersebut bertindak sebagai pimpinan apel Kapolres Lhokseumảwe, AKBP Eko Hartanto, SIK.

Kapolres Lhoksêumảwe, AKBP Eko Hartanto dalam sambutannya mengatakan, deklarasi  tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan aksi anarkisme terkait unjuk rasa undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Aksi deklarasi cinta damai tersebut disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat seperti tokoh ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi dan universitas. 

Kegiatan apel deklarasi penolakan unjukrasa secara anarkisme diakhiri dengan  kegiatan  penanđatanganan kesepakatan  bersama  sebagai bentuk perjanjian untuk menciptakan keamanan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Dalam sambutannya kapolres lebih lanjut mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun tetap harus bertanggungjawab sesuai ketentuan yang ada. 

Dalam sambutannya kapolres menyampaikan  ucapan terimakasih  kepada adik-adik mahasiswa dan juga para buruh yang telah melakukan aksi unjuk rasa dengan aman dan damai beberapa hari lalu beberapa hari lalu di dalam kegiatan unjuk râsa menolak undang undang cipta kerja.

Ia menyebutkan, dalam kegiatan deklarasi cinta damai tersebut semuanya sepakat menolak aksi anarkisme atau aksi-aksi yang merusak keamanan dan kedamaian bermasyarakat.

"Kita dapat melihat, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa dan para buruh berjalan secara teratur dan damai. Semuanya kondusif sekali, tidak ada terjadi hal-hal yang merusak,"katanya.

Saat ini, kata Eko Hartanto, perkembangan COVID-19 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara meningkat cukup signifikan hingga sudah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, maka untuk itu, dirinya menghimbau agar tidak melakukan aksi unjuk rasa. Hal tersebut sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dan bentuk mengikuti protokol kesehatan.

"Meskipun kami menghimbau untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa, namun mengemukakan pendapat masih bisa dilakukan dengan cara lain yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Eko Hartanto.

Ia menyebutkan, deklarasi cinta damai dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral bersama untuk menjaga situasi dan kondisi untuk tetap aman dan damai serta masyarakat yang hidup penuh kerukunan dalam persatuan dan kesatuan.

"Dalam negara demokrasi, kami sadar betul bahwa setiap diterbitkan regulasi, pasti ada pro dan kontra. Maka dalam menyikapi perbedaan harus ditindaklanjuti dengan sikap humanis dan menempuh penyelesaian dengan cara yang sesuai aturan hukum,"katanya.  (P.4/zky).

Komentar Anda

Berita Terkini