PT PIM Mengimplementasikan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syari

/

/ Sabtu, 11 Juli 2020 / 17.16 WIB



Lhokseumawe--Pilarempat.com | PT Pupuk Iskandar Muda melakukan penandatanganan kerjasama dengan BNI Syariah terkait penyediaan layanan payroll gaji dan pembiayaan konsumtif pegawai.

Kerjasama ini dilakukan di Kantor Pusat BNI Syariah, Gedung Tempo Pavilion 1 Lt 7, Jln. HR. Rasuna Said No.11 Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda, Husni Ahmad Zaki; Direktur Komersial PT Pupuk Iskandar Muda, Rochan Syamsul Hadi; Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi

Kegiatan seremonial ini juga disaksikan secara virtual oleh Direktur Produksi, Teknik & Pengembangan PT PIM, Pranowo Tri Nusantoro dan Direktur SDM & Umum PT PIM, Usni Syafrizal dari Kantor  Pusat PT PIM Lhokseuwae.

Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda, Husni Achmad Zaki mengatakan , Pengalihan Payroll & Pembiayaan Pekerja PT PIM dari Bank BNI Konvensional ke Bank BNI Syariah dilakukan berdasarkan Ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mana untuk setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi di Aceh harus menggunakan prinsip syariah.

Pada kesempatan itu Achmad Zaki juga menyampaikan apresiasi kepada BNI 46 yang selama ini sudah memberikan pelayanan yang baik dan maksimal pada PT Pupuk Iskandar Muda.

Sementara itu   Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan kerjasama ini merupakan yang pertama dilakukan oleh perbankan syariah dengan PT Pupuk Iskandar Muda.

Melalui kerjasama dalam jangka  lima  tahun, BNI Syariah menyediakan solusi keuangan sesuai prinsip syariah melalui  layanan payroll kepada segenap pegawai PT Pupuk Iskandar Muda, dilengkapi dengan fasilitas BNI Direct untuk mengakses rekeningnya dan/atau melakukan transaksi keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai melalui jaringan internet, ujar Abdullah Firman Wibowo. (P.4/Zky).
Komentar Anda

Berita Terkini