PIM Laporkan Pelaku Pencemaran Nama Baik Ke Polisi

/

/ Sabtu, 13 Juni 2020 / 10.02 WIB


Sekretaris PT PIM, Yuanda Wattimena( P4/zky)

Lhokseumawe, Pilarempat.com | PT Pupuk Iskandar Muda  melaporkan pihak pihak yang terlibat sebagai pelaku pencemaran nama baik terhadap direksi dan perusahaan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Hal tersebut disampaikan  Sekretaris Perusahaan PT PIM, Yuanda Wattimena, Jum’at (12/6/2020) dalam siaran persnya  melalui siaran pers yang dikirim  oleh Humas PT PIM kepada wartawan.

Terkait pencemaran nama baik direksi dan PT PIM,PIM akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang memprovokasi, menyebarkan fitnah dan atau mencemarkan nama baik direksi maupun perusahaan.

"Akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Yuanda Wattimena.

Laporan ini nantinya berkaitan erat dengan pernyataan Ketua Forum Geuchik  Dewantara yang menyatakan adanya permainan  serakah oknum PT PIM untuk mencari keuntungan pribadi semata. Tudingan itu disampaikan oleh Ketua Forum Geusyiek Dewantara dan sudah diberitakan di media oleh sejumlah media massa.

Sekper PT PIM  dalam siaran pers tersebut mengatakan, PIM adalah perusahaan milik negara yang harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi kaidah Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan proses bisnisnya.

 Juanda menjelaskan ,PIM membeli aset eks PT AAF dari tim Likuidator PT AAF pada akhir tahun 2018 seharga 724 Milyar dan bukan hibah dari negara. Aset eks PT AAF tersebut terdiri dari sebagian perumahan dan lahan industri serta tanah dan pabrik bekas PT AAF dengan tujuan Pengembangan Perusahaan ke depan. Untuk mempercepat proses pengembangan, PIM melakukan pembersihan lahan industri melalui proses penjualan scrap pabrik bekas PT AAF.

“Proses penjualan scrap pabrik eks PT AAF dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur serta dipublikasi di website PT PIM.”ujar Juanda.

Dalam proses tersebut PT Kirana Saiyo Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kata Yuanda, PT PIM tidak pernah berjanji kepada siapapun terkait hibah aset besi scrap eks. PT AAF. Terkait tanggung jawab sosial kepada masyarakat lingkungan, sebut Yuanda, selama ini PIM konsisten menunjukkan kepeduliannya melalui program CSR perusahaan yang disampaikan dalam website PIM dan laporan tahunan sebagaimana keputusan Komisi Informasi Aceh (KIA) Nomor 030/VIII/KIA/PTS-M/2019 Tanggal 5 Mei 2020.

“Penjualan scrap eks PT AAF ini dilakukan sebagai upaya untuk menarik investor masuk ke Aceh, khususnya Aceh Utara atas lahan industri eks PT AAF, sehingga secara langsung maupun tidak langsung perputaran ekonomi akan meningkat dan serapan tenaga kerja akan tumbuh dan berkembang khususnya di daerah lingkungan Perusahaan,” tambah  Yuanda Wattimena. (P.4/zky).
Komentar Anda

Berita Terkini