Polres Lhokseumawe Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Malaysia -Aceh

/

/ Rabu, 18 Maret 2020 / 07.27 WIB


Wakapolres Lhokseumawe ,Kompol Ahzan mentampaikan keterangan pers kasus penangkan jaringan intrrnternasional.(foto:P4/istimewa/zky)
PILAREMPAT.com-LHOKSEUMAWE : Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan international  Malaysia -Aceh dengan pengendali Nara Pidana yang ada dalam lembaga permasyarakatan.

Hal tersebut sampaikan Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2020) , di Mapolres setempat.

 Dia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka   berawal dari masyarakat yang dapat dipercaya memberikan informasi kepada pihak kepolisian , bahwa ada seseorang yang memiliki atau menguasai yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg.

"Menerima informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan," ujarnya kepada 35 orang awak media. 

Kemudian tim coba melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara menelpon saudara F alias AL untuk jumpa nego untuk memastikan harga barang.

Kata Kompol Ahzan setelah ditentukan posisi jumpanya tepat di Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti tepatnya di Pondok Pinggir Pantai, sampai di TKP F alias AL sudah menunggu dengan SY alias TY.

Setelah berjumpa tim langsung mengamankan keduanya. Dalam hal ini  F alias AL sendiri berperan sebagai yang melihat uang untuk menyakinkan pemilik sabu dan SY alias TY berperan sebagai penyedia buku rekening.

Lalu, tim melakukan pengembangan, pada saat di jalan SY alias TY di telepon oleh FR untuk menanyakan apakah uang sudah di transfer semua sejumlah Rp. 600.000.000, "kemudian SY alias TY menjawab sudah,", ungkap Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan yang didampingi  Kasat Resnakoba IPTU Ferdian.

"FR mengajak untuk berjumpa dengan SY alias TY untuk melihat langsung nominal yang telah di kirim dan SY alias TY mengarahkan FR untuk berjumpa di Bank BNI cabang Lhokseumawe".uzar

Terlihat FR memasuki Bank, tim kami langsung amankan pelaku dan tim menyuruh FR untuk menelpon pemilik sabu BN  merupakan DPO untuk mengatakan bahwa uang sudah ada di tabungan ATM SY alias TY sebanyak Rp. 600.000.000.

Kemudian ditentukanlah tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu di jalan KKA tepatnya sebelum rudal, kemudian tim langsung menuju kesana, pada saat akan di lakukan penangkapan tersangka yang membawa sabu berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, Kompol Ahzan mengatakan bahwa tim menerima informasi, Kamis (12/3) di Dusun Glee Madat Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara bahwa tersangka yang melarikan diri berada di daerah tersebut dan tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seseorang yang mengaku bernama MJ alias SP berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitarnya tim tidak menemukan barang bukti, lalu melakukan interogasi awal tentang keberadaan barang bukti yang diduga jenis sabu.

"MJ alias SP menjelaskan bahwa keberadaan barang bukti tersebut dititipkan  ke MN alias X yang berada di Desa Mesjid Peuteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe,  sekira pukul 03:00 Wib tim dengan Back Up tim Fit Resnarkoba Polda Aceh langsung menuju ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan MN alias X," jelas  Wakapolres Lhokseumawe.

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi MN alias X mengakui bahwa barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu di simpan dirumah neneknya yang yang  berada di Dusun Blang Pakhi Desa Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti yang ditemukan 1 buah plastik warna merah yang didalamnya berisikan 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu yang bertulis Guanyinwang dengan berat 1 kg/bruto, 1 buah kotak rokok Dunhild yang didalamnya berisikan 1bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,38 gram/bruto,1 buah timbangan digital warna silver

Kompol Ahzan mengatakan, menurut keterangan MJ alias SP menerangkan bahwa sabu tersebut di peroleh AL yang berada di Medan Provinsi Sumatra Utara.

AL berhasil diamankan didepan Hotel Harper di Jalan Wahid Hasim Nomor 53/72 Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. AL  mengenal narkotika jenis sabu diperoleh dari bandar Malaysia, berinisial D (DPO). (P4/zky)

Komentar Anda

Berita Terkini