Wakapolres Lhokseumawe ,Kompol Ahzan mentampaikan keterangan pers kasus penangkan jaringan intrrnternasional.(foto:P4/istimewa/zky) |
PILAREMPAT.com-LHOKSEUMAWE
: Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu
jaringan international Malaysia -Aceh
dengan pengendali Nara Pidana yang ada dalam lembaga permasyarakatan.
Hal tersebut sampaikan Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan
dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2020) , di Mapolres setempat.
Dia menyebutkan,
penangkapan terhadap tersangka berawal
dari masyarakat yang dapat dipercaya memberikan informasi kepada pihak
kepolisian , bahwa ada seseorang yang memiliki atau menguasai yang diduga
narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg.
"Menerima informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba
langsung melakukan penyelidikan," ujarnya kepada 35 orang awak media.
Kemudian tim coba melakukan under cover buy (menyamar
sebagai pembeli) dengan cara menelpon saudara F alias AL untuk jumpa nego untuk
memastikan harga barang.
Kata Kompol Ahzan setelah ditentukan posisi jumpanya tepat
di Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti tepatnya di Pondok Pinggir
Pantai, sampai di TKP F alias AL sudah menunggu dengan SY alias TY.
Setelah berjumpa tim langsung mengamankan keduanya. Dalam
hal ini F alias AL sendiri berperan
sebagai yang melihat uang untuk menyakinkan pemilik sabu dan SY alias TY
berperan sebagai penyedia buku rekening.
Lalu, tim melakukan pengembangan, pada saat di jalan SY
alias TY di telepon oleh FR untuk menanyakan apakah uang sudah di transfer
semua sejumlah Rp. 600.000.000, "kemudian SY alias TY menjawab sudah,",
ungkap Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan yang didampingi Kasat Resnakoba IPTU Ferdian.
"FR mengajak untuk berjumpa dengan SY alias TY untuk
melihat langsung nominal yang telah di kirim dan SY alias TY mengarahkan FR
untuk berjumpa di Bank BNI cabang Lhokseumawe".uzar
Terlihat FR memasuki Bank, tim kami langsung amankan pelaku
dan tim menyuruh FR untuk menelpon pemilik sabu BN merupakan DPO untuk mengatakan bahwa uang
sudah ada di tabungan ATM SY alias TY sebanyak Rp. 600.000.000.
Kemudian ditentukanlah tempat untuk transaksi narkotika
jenis sabu di jalan KKA tepatnya sebelum rudal, kemudian tim langsung menuju
kesana, pada saat akan di lakukan penangkapan tersangka yang membawa sabu
berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, Kompol Ahzan mengatakan bahwa tim menerima
informasi, Kamis (12/3) di Dusun Glee Madat Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara
Kabupaten Aceh Utara bahwa tersangka yang melarikan diri berada di daerah
tersebut dan tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
seseorang yang mengaku bernama MJ alias SP berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitarnya tim tidak
menemukan barang bukti, lalu melakukan interogasi awal tentang keberadaan
barang bukti yang diduga jenis sabu.
"MJ alias SP menjelaskan bahwa keberadaan barang bukti
tersebut dititipkan ke MN alias X yang
berada di Desa Mesjid Peuteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, sekira pukul 03:00 Wib tim dengan Back Up tim
Fit Resnarkoba Polda Aceh langsung menuju ke daerah tersebut dan berhasil
mengamankan MN alias X," jelas
Wakapolres Lhokseumawe.
Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi MN alias X
mengakui bahwa barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu di simpan dirumah
neneknya yang yang berada di Dusun Blang
Pakhi Desa Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.
Barang bukti yang ditemukan 1 buah plastik warna merah yang
didalamnya berisikan 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu yang
bertulis Guanyinwang dengan berat 1 kg/bruto, 1 buah kotak rokok Dunhild yang
didalamnya berisikan 1bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat
22,38 gram/bruto,1 buah timbangan digital warna silver
Kompol Ahzan mengatakan, menurut keterangan MJ alias SP
menerangkan bahwa sabu tersebut di peroleh AL yang berada di Medan Provinsi
Sumatra Utara.
AL berhasil diamankan didepan Hotel Harper di Jalan Wahid
Hasim Nomor 53/72 Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera
Utara. AL mengenal narkotika jenis sabu
diperoleh dari bandar Malaysia, berinisial D (DPO). (P4/zky)