Pilarempat.com- Medan : Dewan menyayangkan pihak pengembang
dinilai membandal tidak mengindahkan rekomendasi stanvas karena sarat
penyimpangan.
Hal ini terungkap ketika Komisi IV DPRD Medan tinjau pembangunan Grand
Hotel Central di Jl Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kec Medan Barat, Senin
(3/3/2020).
“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak koperatif dan tidak taat
aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan stanvas karena melanggar
aturan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi anggota
Hendra DS.
Untuk itu kata Paul, komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang
untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Diketahui, pihak pengembang PT
Aneka Industri dan Jasa dinilai telah melakukan sarat penyimpangan.
Hendra DS menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan. Seperti lahan
parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan.
“Jangan lah kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pempropsu.
Saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,”
ujar Hendra.
Seperti diketahui, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan bangunan
Grand Hotel Central distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah
melengkapi seluruh perizinan.
Adapun alasan komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi untuk
pembangunan distanvas karena terbukti bangunan yang diperuntukkan Grand Hotel
Centra banyak penyimpangan.
Sebelumnya, pihak Dinas PKPPR Kota mengatakan untuk bangunan Hotel
diterbitkan hanya 9 lantai namun pembangunan dilapangan sudah 13 lantai. Begitu
juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi.
Parahnya lagi, persizinan untuk dokumen AMDAL ditiding sarat penyimpangan.
Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi.
Diketahui, lahan Hotel Cetral merupakan milik Pempropsu yang di BOT kan
kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun.(P4)