Pilarempat.com-Medan : Sekretaris
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari
Nasution, meminta pendataan warga miskin yang dilakukan oleh Pemko Medan harus
benar-benar dan sesuai, sehingga hasilnya juga benar dan sesuai dengan kriteria
yang telah ditentukan.
“Kalau
pendataannya benar dan sesuai, maka bantuan pemerintah itu benar-benar sampai
kepada warga yang miskin, bukan berdasarkan koneksifitas atau faktor lainnya,”
kata Dedy Askyari Nasution kepada wartawan di Jalan Bajak III, Lingkungan VII,
Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (17/02/2020).
Memang,
kata Dedy, masalah pendataan ini masih menjadi persoalan, karena masih banyak
aparatur di lapangan yang tidak menilai objektif saat mendata warga layak atau
tidak sebagai penerima.
“Makanya,
aparatur Pemko Medan yang bertugas melakukan pendataan harus benar-benar objektif
dalam melakukan penilaian terhadap warga miskin,” pintanya.
Bantuan
terhadap warga miskin, kata anggota Komisi IV ini, sudah diatur dalam Perda
ini. Salah satu upaya Pemko Medan adalah dengan menyiapkan program bedah rumah,
sehingga menjadi layak huni.
“Pemerintah
sebenarnya sudah memikirkan bagaimana masyarakat miskin ini bisa mendapatkan
kehidupan yang layak,” katanya.
Dedy
juga mengharapkan, Pemko tetap fokus memperjuangkan peningkatan taraf hidup
warga miskin, sehingga bisa menjadikan Kota Medan sejahtera sekaligus
mengurangi angka kemiskinan. “Faktanya, sampai saat ini masih banyak warga
Medan yang hidup dibawah garis kemiskinan,” ujarnya.
Warga
penerima bantuan, sebut Dedy, sudah ada kriterianya, diantaranya luas lantai
bangunan kurang dari 8 meter persegi, lantai tanah/bambu/kayu murahan, dinding
dari bambu atau tembok tanpa plester dan tidak memiliki jamban.
Kemudian,
tidak memakai listrik, air minum berasal dari sumur, sungai atau air hujan,
masak dengan kayu bakar, konsumsi daging 1 kali seminggu, tidak sanggup bayar
biaya pengobatan, sumber pendapatan 600 ribu perbulan dan lainnya.
Disisi
lain, Dedy, sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota
Medan dalam Sosper. “Saya memohon maaf kepada bapak/ibu sekalian karena Dinas
Sosial tidak hadir di kegiatan Sosper kita ini. Padahal, tentang penanggulangan
kemiskinan ini, merekalah yang paling tepat untuk menjawab semua keluhan dan
pertanyaan kita,” katanya.
Sementara
Sekretaris Camat Medan Amplas, Selly Sitepu, menyampaikan sekarang ini pihak
kecamatan dan kelurahan tidak dibenarkan lagi menandatangi Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM). “Sekarang ini, masalah SKTM kewenangannya ada di Dinas
Sosial,” kata Selly.
Sebelumnya,
warga mempertanyakan tentang syarat penerimaan bantuan dari pemerintah. Selain
itu warga mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan bantuan program bedah
rumah. (P4/sya)