Pilarempat.com-Medan
:
Pengusaha Plaza Centre Point/PT Central
Park berlokasi di Jalan Jawa No 8 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur
terhitung tahun 2010 hingga 2019 telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
dan usaha Pajak Parkir dengan jumlah keseluruhannya Rp 58,2 miliar.
Jumlah tersebut terungkap ketika Kasubdit PBB dan BPHTB BPPRD Medan
Ahmad Untung Lubis mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota
Medan beberapa waktu lalu.
Dalam RDP itu juga, Ahmad Untung Lubis
mengatakan, pihaknya telah menyurati PT Arga Citra Lestari Kharisma dengan
bangunan plaza yang berada di Jalan Jawa No 8 Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur
untuk panggilan pembayaran PBB sebanyak dua kali. Sesuai UU No.28/2009 tentang
PBB sebagai salah satu pajak daerah dan berdasarkan data pengelola pajak dan retribusi
daerah Kota Medan Plaza Centre Point punya tunggakan PBB dengan rincian masa
pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp 41,8 miliar berikut denda Rp 16,3 miliar
sehingga totalnya Rp 58,2 miliar.
Menanggapi hal tersebut di atas, Wakil
Ketua DPRD Kota Medan T Bahrumsyah mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan
melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan
untuk menagih tunggakan pajak itu.
“Kita tidak mau masalah ini berlarut-larut.
Oleh karenanya, kami mendesak Pemko Medan melalui BPPRD menagih pajak yang
tertunggak itu,” kata Bahrumsyah ketika ditemui diruang kerjanya di DPRD Kota
Medan Jalan Kapten Maulana Medan, Senin (17/02/2020).
Dia juga memintah pihak pengusaha untuk
segera melunasinya atau mencicil tunggakan pajak itu supaya tidak terlalu
membengkak.
“Warga Kota Medan yang baik harus taat membayar pajak. Soalnya, pajak
yang diberikan tersebut akan dipergunakan untuk menyukseskan program-program
pemerintah dalam pembangunan insfratruktur dan lainnya,” sebut Ketua PAN Kota
Medan ini.
Masih kata politisi PAN ini, pihaknya
mendorong BPPRD untuk menyurati pihak pengusaha bila perlu memberi peringatan
untuk pelunasan pembayaran pajak yang sudah sepuluh tahun menunggak.
“Jika tidak ada respon juga, maka gunakan jalur hukum atau menyita
aset-asetnya bila perlu, jika kondisinya demikian. Tapi, saya nyakin pihak
pengusaha ada niat baik untuk melunasi tunggakan pajak tersebut,” ujarnya.
Masalah ini menurutnya, tidak perlu ada
saling menyalahkan. Tapi bagaimana mencari solusi untuk pelunasan tunggakan
pajak dimaksud. “Pajak itu untuk pembangunan. Jangan sampai, program
pembangunan tersendat gara-gara pembayaran pajak tak lancar,” katanya.(P4/sya)