Pilarempat.com-Deli Serdang : Dalam rangka Program
Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli
Serdang menggelar kegiatan razia penertiban pelanggaran berlalulintas di Jalan
Umum Medan – Tanjung Morawa tepatnya, di depan Lapangan Garuda PTPN 2 Tanjung
Morawa, Kab. Deli Serdang. Selasa (03/03/2020) pukul 22.00 wib.
Adapun Sebelum memulai
Kegiatan Razia, Apel Persiapan dilaksanakan terlebih dahulu dan dipimpin
langsung oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH.
Dalam arahannya,
Kapolsek memerintahkan agar setiap kendaraan roda dua maupun roda empat
diberhentikan untuk diperiksa Kelengkapan diri maupun Kendaraannya.
“Selain bertujuan
menekankan budaya tertib lalu lintas, Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka
mengantisipasi tindak kriminal seperti curanmor. Oleh sebab itu kita lakukan
pemeriksaaan identitas diri maupun kendaraan” pungkas nya dalam arahannya.
Giat ini sendiri
diikuti oleh personil Polsek Tanjung Morawa yang melaksanakan piket pada saat
itu, terdiri dari Unit Lantas, Binmas, Reskrim dan Intel.
“Kegiatan ini kami
prioritaskan pada Pelanggaran Lalu lintas sekaligus mengantisipasi gangguan
Kamtibmas seperti Curanmor serta kejahatan jalanan lainnya,” pungkas AKP
Sawangin kepada awak Media.
Usai pelaksanaan razia
yang berlangsung sejak pukul 22.00 wib hingga 23.50 wib tersebut, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang
melakukan penilangan kepada para Pelanggar lalu lintas dan berhasil mengamankan
7 unit sepeda motor tanpa identitas kendaraan lengkap lalu diamankan ke Mako
Polsek Tanjung Morawa. (P4/rilis)