Pilarempat.com, Medan
| Pelaksana tugas (Plt)
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, Nasib menyerahkan 11 Surat Izin Pemakaian
Tempat Berjualan (SIPTB) ke pedagang Pasar Kampung Lalang, Jalan Kelambir V
Medan, Rabu (30/1/2020). Penyerahan SIPTB dilakukan secara gratis sebagai
bentuk komitmen Pemko Medan untuk memberikan tempat berjualan yang
representatif bagi para pedagang, sebab pedagang sudah lama tidak mendapatkan
tempat berjualan yang layak.
Penyerahan SIPTB dilakukan Plt Dirut PD Pasar didampingi
Direktur Operasional, Gelora KP Ginting dan Direktur Administrasi dan Keuangan,
Osman Manalu. Selain menindaklanjuti instruksi Sekda Kota Medan Ir Wiriya
Alrahman MM selaku Ketua Badan Pengawas PD Pasar ketika memimpin apel, di
halaman Kantor PD Pasar, Senin (27/1/2020), penyerahan SIPTB juga sebagai
langkah awal pembenahan di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani seluruh
pasar di Kota Medan tersebut.
Prosesi penyerahan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi
dari para pedagang. Tidak hanya mendapatkan tempat untuk melakukan transaksi
jual beli yang layak, para pedagang juga tidak dikenakan biaya ketika mengurus
SIPTB tersebut. Dengan penyerahan SIPTB, para pedagang lainnya diharapkan dapat
juga mengurus SIPTB.
“Kita berkomitmen untuk membenahi sistem kerja dan tata kelola
PD Pasar Kota Medan. SIPTB ini menjadi wujud komitmen tersebut. Kenyamanan dan
jaminan tempat bagi para pedagang menjadi fokus perhatian kita. Oleh karenanya,
kami berpesan kepada seluruh pedagang untuk mengurus SIPTB sehingga dapat
berjualan di tempat yang telah disipakan oleh Pemko Medan,’’ kata Nasib.
Terkait pengurusan dan penyerahan SIPTB, Nasib menegaskan bahwa
pedagang tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Untuk itu, Nasib berpesan
kepada para pedagang yang belum memiliki SIPTB, agar segera mengurusnya. “Jika
ada oknum PD Pasar yang minta biaya, segera laporkan kepada saya. Apabila
terbukti, langsung ditindak. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada biaya yang
harus dibayar pedagang dalam pengurusan SIPTB,” tegasnya.
Dikatakan Nasib, pedagang lainnya harus segera mengurus SIPTB
sehingga dapat berjualan di tempat yang telah disediakan, sehingga tidak ada
lagi pedagang yang berjualan di badan jalan. Selain menyebabkan kemacetan, juga
membuat kawasan sekitar terlihat jorok dan semrawut.
“Kerja sama dibutuhkan agar pasar-pasar di Kota Medan lebih baik
dan tertata. Namun untuk mewujudkannya, dibutuhkan dukungan dari pedagang agar
menaati peraturan yang telah ditentukan. Maka dari itu, kami himbau untuk
mengurus SIPTB dan berjualanlah di tempat yang telah disediakan. Jika semua
telah teratur, maka Kota Medan akan lebih tertata dan bersih,’’ bilangnya. (P4/sya)