Fraksi PDI P Kurang Sependapat Hutan Mangrove di Belawan Beralih Fungsi

/

/ Selasa, 04 Februari 2020 / 05.01 WIB



Pilarempat.com, Medan |  Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, M. Rizky Nugraha SE mengatakan, Kota Medan dengan jumlah penduduk hampir mencapai 3 juta, yang menyebar di 21 Kecamatan telah ditetapkan di dalam rancangan tata ruang wilayah nasional dan provinsi Sumatera Utara sebagai pusat kegiatan nasional.
Hal ini berarti Kota Medan mengemban tugas tidak hanya melayani wilayah administratif saja, akan tetapi melayani kegiatan berskala nasional dan wilayah kawasan perkotaan mebidangro.
Hal ini dikatakan M. Rizki Nugraha saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar DPRD Medan terhadap Nota Pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011 sampai dengan 2031 di ruang rapat paripurna lantai G gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (17/1/2020).
Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, fungsi dan peran yang diemban kota Medan tersebut membawa konsekuensi yang cukup besar bagi perkembangan kota yang berdampak timbulnya permasalahan-permasalahan kota Metropolitan pada umumnya seperti urbanisasi, kecamatan, kepadatan penduduk, ketidaknyamanan dan arus komputer.
Sehingga antisipasi permasalahan tersebut dibutuhkan produk rencana tata ruang yang berkualitas untuk menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi.
“Sama kita ketahui selama ini pembangunan kota Medan mengacu kepada Perda RTRW No 13 tahun 2011 yang dalam perjalanannya selama kurun waktu 5 tahun ini kondisinya belum sepenuhnya merespon terhadap pembangunan di Kota Medan di Bagian Utara. Sehingga mengakibatkan timbulnya ketimpangan wilayah antara Pusat dan Kota Kawasan Medan Utara,” urainya.
Bahkan tambah Rizki, Nugraha, disinyalir dalam konteks pemerintah kota di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan memiki angka tertinggi untuk tingkat ketimpangannya, salah satu faktor penyebabnya ditengarai adalah, alokasi ruang yang belum optimal, selanjutnya langkah apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam rangka mengantisipasi kondisi seperti ini? Tanya Rizki Nugraha.
Fraksi Golkar lanjut Rizki Nugraha menyambut baik dilakukannya revisi RTRW Kota Medan ini dengan perubahan sebanyak 43 klausul, dan dapat dikatakan perubahan besar akan terjadi di daerah kawasan Utara Kota Medan yang meliputi Kawasan Medan Deli, Medan Merelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan.
Sehingga diharapkan akan menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial, budaya dan pusat kegiatan industri, serta pusat pertahan keamanan.
“Pada kesempatan ini kami ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh Pemko Medan untuk mewujudkanya? Dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemko Medan terkait pendanaan yang dibutuhkan,mohon penjalasan,”ungkap Rizki Nugraha. (P4/sya)

Komentar Anda

Berita Terkini