Pilarempat.com,
Medan | Juru
Bicara Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, M.
Rizky Nugraha SE mengatakan, Kota Medan dengan jumlah penduduk hampir mencapai
3 juta, yang menyebar di 21 Kecamatan telah ditetapkan di dalam rancangan tata
ruang wilayah nasional dan provinsi Sumatera Utara sebagai pusat kegiatan
nasional.
Hal
ini berarti Kota Medan mengemban tugas tidak hanya melayani wilayah
administratif saja, akan tetapi melayani kegiatan berskala nasional dan
wilayah kawasan perkotaan mebidangro.
Hal
ini dikatakan M. Rizki Nugraha saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar
DPRD Medan terhadap Nota Pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan
tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011 sampai dengan 2031 di ruang rapat paripurna
lantai G gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (17/1/2020).
Lebih
lanjut Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, fungsi dan peran yang
diemban kota Medan tersebut membawa konsekuensi yang cukup besar bagi
perkembangan kota yang berdampak timbulnya permasalahan-permasalahan kota
Metropolitan pada umumnya seperti urbanisasi, kecamatan, kepadatan penduduk,
ketidaknyamanan dan arus komputer.
Sehingga
antisipasi permasalahan tersebut dibutuhkan produk rencana tata ruang yang
berkualitas untuk menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan, serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan
investasi.
“Sama
kita ketahui selama ini pembangunan kota Medan mengacu kepada Perda RTRW No 13
tahun 2011 yang dalam perjalanannya selama kurun waktu 5 tahun ini kondisinya
belum sepenuhnya merespon terhadap pembangunan di Kota Medan di Bagian Utara.
Sehingga mengakibatkan timbulnya ketimpangan wilayah antara Pusat dan Kota
Kawasan Medan Utara,” urainya.
Bahkan
tambah Rizki, Nugraha, disinyalir dalam konteks pemerintah kota di Provinsi
Sumatera Utara, Kota Medan memiki angka tertinggi untuk tingkat ketimpangannya,
salah satu faktor penyebabnya ditengarai adalah, alokasi ruang yang belum
optimal, selanjutnya langkah apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam
rangka mengantisipasi kondisi seperti ini? Tanya Rizki Nugraha.
Fraksi
Golkar lanjut Rizki Nugraha menyambut baik dilakukannya revisi RTRW Kota Medan
ini dengan perubahan sebanyak 43 klausul, dan dapat dikatakan perubahan besar
akan terjadi di daerah kawasan Utara Kota Medan yang meliputi Kawasan Medan
Deli, Medan Merelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan.
Sehingga
diharapkan akan menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat
pelayanan transportasi, sosial, budaya dan pusat kegiatan industri, serta pusat
pertahan keamanan.
“Pada
kesempatan ini kami ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh
Pemko Medan untuk mewujudkanya? Dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan
oleh Pemko Medan terkait pendanaan yang dibutuhkan,mohon penjalasan,”ungkap
Rizki Nugraha. (P4/sya)