(foto: P4/Humas Polresta DS) |
PILAREMPAT.COM, DELISERDANG | Polsek
Galang berhasil mengamankan 2 set baterai tower yang dicuri orang tak
bertanggungjawab, di Dusun III Desa
Jaharun A Kec.Galang Kab. Deli Serdang Sabtu
(11/01/2020), sekira pukul 02.00 WIB.
Informasi resmi dari Polresta Deliserdang melalui Paur
Humas, Iptu Masfan Naibaho,SH, Minggu (12/01/2020) mengungkapkan bahwa diduga pelaku
pencuri barang milik PT.Smartfren itu berinisial M.A.A, (32 thn), pekerjaan tidak
tetap, warga Desa Binjai Bakung Dusun II Kec Pantai Labu Kab.Deli Serdang.
Dalam laporanya PT.Smartfren sebagia korban diwakili
oleh Tony Ardiansahyah (35 Thn), Karyawan PT
Inti Bangun Sejahtera, beralamat Dusun I Desa Dalu X A Kec Galang Kab
Deli Serdang dengan saksinya Aman Sari (42 Thn),wiraswasta, warga Dusun III
Desa Jaharun A Kec Galang.
“Akibat perbuatan
pelaku, pihak korban (PT.Smartfren) mengalami kerugian sekira tiga juta rupiah,”
ujarnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, petugas memboyong
tersangka ke Polsek Galang, dengan sejumlah barang bukti, yaitu 2 (dua) buah
baterai tower, 1 ( satu) buah Spd motor
Supra x BK 4909 MAY,1 (satu) buah plastik yang berisikan peralatan kunci
berupa: 2 bh tang, sebuah obeng, Martil,
pahat kecil, seutas potongan kabel,seutas tali nilon, 2 buah kunci pas no.17, 1
buah pisau cater, 2 buah kunci baut serta sebuah Gunting.
Dijelaskan Paur Humas lagi, kronologis kejadiannya, pada
hari Sabtu (11/01/2020) pelapor mendapat informasi bahwasanya telah tertangkap
oleh masyarakat Jaharun A pelaku pencurian baterai tower. Kemudian pelapor
mengecek informasi tersebut dano setelah dicek benar 2 (dua) set baterai tower
milik PT Smartfren telah hilang.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Galang dan atas
kejadian tersebut pelapor diberi kuasa untuk membuat laporan ke Polsek Galang
guna proses hukum lebih lanjut,” ungjkapnya. (P4/sya)