Mursyidah berjalan di depan majelis hakim setelah sidang pembacaan vonis terhadap dirinya selesai. (foto: P.4/zky) |
PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE
|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe,Selasa 5 Nopember 2019 menjatuhi
hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan kepada Mursyidah
terdakwa atas perkara perusakan sebuah toko pangkalan gal elpiji 3 kg dalam
sidang pamungkas yang berlangsung di
Ruang Garuda PN setempat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari
Lhokseumawe,Fakhrillah menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Majelis dalam amar keputusannya mengatakan terdakwa
tidak dipenjara, namun, jika dalam masa percobaan selama enam bulan, terdakwa
terbukti melakukan tindak pidana lainnya maka ia harus menjalani pidana penjara
tiga bulan tersebut. Akan tetapi, vonis hakim itu baru berkekuatan hukum tetap
apabila terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima alias tidak
mengajukan banding.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua,
Jamaluddin, S.H., didampingi Hakim Anggota, Mukhtar, S.H., M.H., dan Mukhtari,
S.H., M.H. Terdakwa Mursidah hadir didampingi penasihat hukum/pengacaranya,
Zulfa Zainuddin, S.H.I. Sedangkan JPU dari Kejari Lhokseumawe, Muhammad Doni
Sidik, S.H.
Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe
tampak dipenuhi para mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya yang ingin
mendengarkan langsung putusan majelis hakim untuk Mursidah dalam persidangan
yang dijaga ketat personel kepolisian dari Polres Lhokseumawe. Sidang putusan
tersebut menarik perhatian masyarakat Kota Lhokseumawe,apalagi Mursyidah
seorang janda tiga orang anak, bahkan anggota DPD RI H Sudirman turut
memberikan perhatian terhadap kasus ini bahkan
hadir di acara persidangan pembacaan putusan.
Humas PN Lhokseumawe, Jamaluddin, usai sidang mengatakan majelis hakim mengeluarkan putusan
tersebut dengan mempertimbangkan secara keseluruhan fakta-fakta persidangan.
"Terpenting dalam pertimbangan ini sudah masuk semua," kata
Jamaluddin kepada para wartawan.
Menurut Jamaluddin, terdakwa maupun JPU berhak
menyatakan sikap baik menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atas
putusan majelis hakim tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Teuku Syarafi,
S.H., M.H., menyebutkan, segala perkara yang ditangani di PN ini, dirinya
selalu memantau. Dia berpesan kepada seluruh hakim atau majelis hakim PN
Lhokseumawe untuk memeriksa suatu perkara itu betul-betul dengan asas keadilan.
"Untuk memutuskan suatu perkara harus
benar-benar rasa keadilan, intinya tidak ada yang memihak kepada siapapun.
Namun, saran saya kepada majelis dalam memutuskan suatu perkara itu memiliki
asas kemanfaatan, kepastian hukum, dan benar-benar berdampak suatu keadilan
atau kepastian hukum khususnya kepada masyarakat Kota Lhokseumawe," ungkap
Teuku Syarafi.
Menurut Teuku Syarafi, putusan sudah dibacakan
majelis hakim itu merupakan benar-benar atas rasa keadilan terhadap perkara terdakwa
Mursidah.
Penasihat hukum/pengacara terdakwa Mursidah, Zulfa
Zainuddin, mengungkapkan, ini merupakan sidang ke-13 dengan agenda putusan
majelis hakim terhadap perkara terdakwa Mursidah. Pihaknya selaku penasihat
hukum terdakwa menghormati putusan majelis hakim yang memutuskan untuk
kepastian hukum bagi terdakwa.
"Namun atas putusan tersebut bahwa (hakim
menyatakan) terdakwa terbukti (bersalah) secara sah dan meyakinkan, dengan
hukuman penjara tiga bulan masa percobaan enam bulan. Artinya, terdakwa tidak
dipenjara, karena proses percobaan enam bulan. Tetapi selama enam bulan,
apabila terdakwa melakukan tindak pidana lainnya maka majelis hakim akan
memberikan penetapan selanjutnya," ujar Zulfa.
Namun, kata Zulfa, dalam putusan tersebut ada
beberapa pertimbangan dari pleidoi pihaknya tidak dipertimbangkan. Soal sikap
pihaknya apakah menerima atau akan banding, kata dia, akan dimusyawarahkan
terlebih dahulu dengan terdakwa karena ada masa pikir-pikir tujuh hari.
"Ini tergantung dari terdakwa nantinya, jika
terdakwa Mursidah menerima putusan majelis tentu kita tetap menerima. Kalau
terdakwa menyatakan keberatan dan melakukan upaya hukum, kita siap
mendampinginya (pengajuan banding)," kata Zulfa. [P4/zuky]