![]() |
Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hamdani, S.Ag, M.Kom.I. (Foto: P4/Zky) |
PILAREMPAT.COM LHOKSEUMAWE | Dua
petugas penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal dunia telah diserahkan
santunan kematian masing masing sebesar Rp 36 juta yang diterima ahli waris pada
Agustus 2019 .
Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Utara, Hamdani S.Ag, M.Kom.I Sabtu, 19 Oktober 2019 mengatakan, dua ahli waris
penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia di Aceh Utara telah menerima santunan
kematian dari pemerintah, masing-masing Rp36 juta. Penyelenggara tersebut
meninggal dunia saat proses Pemilu 2019.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menyalurkan santunan
kematian ke rekening bank masing-masing ahli waris pada 30 Agustus
2019 lalu. Masing-masing ahli waris menerima Rp36 juta," ujar Sekretaris
KIP.
Jelas Hamdani, dua ahli waris tersebut yaitu keluarga
almarhum T. Syahril, Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baktiya, dan
ahli waris dari almarhum T. Zainal, Sekretaris PPS di salah Desa Asan di
Kecamatan Samudera.
Dikatakannya T. Zainal, 45
tahun, Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Asan, Kecamatan
Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan meninggal dunia pada akhir April
2019. Informasi diterima Sekretaris KIP setempat, Zainal dibawa ke rumah sakit setelah
tumbang di desa setempat
dan akhirnya diketahui meninggal dunia.
Sementara T Syahril sekretaris PPK Kecamatan Baktya
meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Bungan Melati. (P.4/zky).