Penyelenggara Pemilu Yang Meninggal di Aceh Utara Telah Diserahkan Santunan

/

/ Senin, 21 Oktober 2019 / 08.25 WIB


Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hamdani, S.Ag, M.Kom.I. (Foto: P4/Zky)

PILAREMPAT.COM LHOKSEUMAWE |  Dua petugas penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal dunia telah diserahkan santunan kematian masing masing sebesar Rp 36 juta yang diterima ahli waris pada Agustus 2019 .
Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hamdani S.Ag, M.Kom.I Sabtu, 19 Oktober 2019 mengatakan, dua ahli waris penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia di Aceh Utara telah menerima santunan kematian dari pemerintah, masing-masing Rp36 juta. Penyelenggara tersebut meninggal dunia saat proses Pemilu 2019.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menyalurkan santunan kematian  ke rekening bank masing-masing ahli waris pada 30 Agustus 2019 lalu. Masing-masing ahli waris menerima Rp36 juta," ujar Sekretaris KIP.
Jelas Hamdani, dua ahli waris tersebut yaitu keluarga almarhum T. Syahril, Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baktiya, dan ahli waris dari almarhum T. Zainal, Sekretaris PPS di salah Desa  Asan di Kecamatan Samudera.
Dikatakannya T. Zainal, 45 tahun, Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Asan, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan meninggal dunia pada akhir April 2019. Informasi diterima Sekretaris KIP setempat, Zainal dibawa ke rumah sakit setelah tumbang di desa  setempat dan akhirnya diketahui meninggal dunia.
Sementara T Syahril sekretaris PPK Kecamatan Baktya meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Bungan Melati.  (P.4/zky).



Komentar Anda

Berita Terkini