PILAREMPAT.COM, MEDAN | Pemko Medan akan melakukan perpanjangan
izin pinjam pakai lahan Terminal Aksara dengan Pemkab Deli Serdang untuk
menampung para pedagang ex Pasar Aksara yang terbakar beberapa waktu lalu.
Perpanjangan izin ini dilakukan hingga rampungnya pembangunan Pasar Aksara yang
baru di Jalan Masjid, sekitar 200 meter dari lokasi Pasar Aksara yang terbakar.
Demikian hasil Rapat Pembahasan Perjanjian Pinjam
Pakai Terminal Aksara untuk Penampungan Sementara Pedagang ex Pasar Aksara di
Balai Kota Medan, Senin (22/10/2019). Rapat ini dipimpin Kabag
Perekonomian Setdako Medan Nasib didampingi Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya
dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan dan Bagian Tata Pemerintahan.
Saat ini ungkap Rusdi, proses pembangunan Pasar
Aksara yang baru sudah dalam tahap proses penyusunan perencanaan detail
engineering design (DED) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR-RI). Diharapkan, DED rampung November
tahun ini.
Setelah itu bilang Rusdi, segera dilanjutkan dengan
proses pelelangan pada Desember 2019 oleh Kementrian PUPR. ‘’Diharapkan,
Januari atau Pebruari tahun depan, pekerjaan fisik bangunan Pasar Aksara yang
baru sudah dapat dilakukan. Pasar ini nantinya akan menampung seluruh pedagang
ex Pasar Aksara yang terbakar,’’ kata Rusdi.
Apalagi tambah Rusdi, pembangunan Pasar Aksara yang
baru sudah mendapat atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.
‘’Atensi ini
disampaikan Bapak Presiden saat meninjau langsung lokasi Pasar Aksara yang
terbakar pada 17 November 2017. Kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan
Presiden (Kepres) No 64/2018,’’ jelasnya.
Namun
sebelum Pasar Aksara yang baru selesai dibangun, maka para pedagang yang selama
ini ditampung di Terminal Aksara milik Pemkab Deli Serdang, tentunya
harus tetap diperhatikan agar dapat melakukan transaksi jual beli seperti
biasanya. ‘’Berhubung masa izin pinjam pakai lahan sudah mau habis, makanya
kita akan mengajukan permohonan perpanjangan izin kembali,’’ kata Kabag
Perekonomian Nasib.
Selain agar
pedagang tetap tenang berjualan, jelas Nasib, perpanjangan izin dilakukan agar
pedagang tidak resah untuk mencari tempat baru yang nantinya dikhawatirkan
dapat mengganggu ketenangan maupun kelancaran arus lalu lintas. Nasib
menjelaskan, surat perpanjangan izin nanti akan ditandatangin langsung Sekda
Kota Medan yang ditujukan kepada Pemkab Deli Serdang.
‘’Berhubung
Pasar Aksara yang baru belum selesai, alasan kita juga kepada Pemkab Deli
Serdang bahwasanya pedagang ex Pasar Aksara yang terbakar bukan seluruhnya
warga Kota Medan, sebagian juga merupakan warga Deli Serdang. Di samping itu
juga guna mendukung kelancaran arus lalu lintas. Inilah alasan yang kita ajukan
guna mendukung izin perpanjangan kembali pinjam pakai lahan Terminal Aksara,’’
jelasnya seraya menambahkan izin perpanjangan pemakaian lahan akan dilakukan
secepatnya. (P4/sya)