Manajer Humas PIM: Masyarakat Diminta Memahami Kondisi PIM

/

/ Selasa, 08 Oktober 2019 / 16.42 WIB


Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Dewantara (Forpimda) dan elemen masyarakat Pase dan mahasiswa , Senin 7 Oktober 2019 melakukan aksi damai di PIM. (P.4/zky).

PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE,  Masyarakat yang ada dilingkungan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) Persero untuk dapat memahami  kondisi perusahaan itu saat ini, hibah aset sebagaimana permintaan masyarakat tidak bisa dilakukan karena perusahaan masih kesulitan membayar hutang.


Hal itu disampaikan Manajer Humas PT PIM, Nasrun menanggapi permintaan masyarakat lingkungan yang kembali melakukan unjukrasa , Senin (7/10) yang meminta aset PT Asean Acef Fertilizer (AAF) yang  telah dibeli oleh PT PIM untuk diberikan kepada Forum Pemuda Dewantara (Forpemda).

Massa yang tergabung dalam Forpimda dan masyarakat sipil Pase menggelar aksi damai di pintu Utama PT Pupuk Iskandar Muda, Senin  7 Pktober 2019, mareka menyuarakan sejumlah tuntutan  agar PT PIM menghibah limbah  Scrap (besi tua)  eks PT AAF kepada Forpemda. 

Manajer Humas PT PIM, Nasrun, mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada Forpemda dalam dua kali pertemuan pada 18 dan 25 September 2019 lalu, bahwa aset ekspabrik PT AAF dan perumahan baru ditanggung dalam setahun Rp 72 miliar, dengan tujuan agar lokasi itu (ekspabrik AAF) dapat digunakan untuk pengembangan industri PT PIM dengan mengundang investor.

"Karena dalam beberapa tahun ke depan produk pupuk urea sudah tidak ekonomis lagi diproduksi di PIM. Disebabkan harga baku gas yang tidak kompetitif dan tidak keekonomian serta rencana dari pemerintah untuk mengalihkan subsidi langsung ke petani," jelasnya  kepada para wartawan  usai aksi damai massa Forpemda di depan Pintu Utama PT PIM Kecamatan Dewantara Aceh Utara.
.
Menurut Nasrun dengan adanya investor membangun industri di lahan eks-PT AAF yang baru dibeli PT PIM tersebut, dapat mendukung keberlanjutan PIM ke depan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh khususnya di Kecamatan Dewantara. Untuk itu, PT PIM tidak mungkin menghibahkan aset yang baru dibeli dengan utang kepada masyarakat, karena PIM sangat kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Dikatakan, PIM  sebagai anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) berkewajiban dan bertanggung jawab atas aset yang sudah dimiliki, untuk digunakan sebagai pengembangan usaha PIM dan dilaporkan secara berkala.

Oleh karena itu, kata Nasrun, setiap komersialisasi aset eks-AAF harus mendapatkan izin tertulis dari pemegang saham yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan BUMN. Maka pihaknya sudah mencoba negosiasi dengan perwakilan Forpemda untuk mengusulkan ide-ide atau rencana apa yang dapat dibantu oleh PT PIM untuk masyarakat Dewantara. Namun sampai saat ini belum ada usulan yang disampaikan, kecuali permintaan hibah scrap pabrik eks-PT AAF sebesar 25 persen.

Dia menambahkan, walaupun PIM dalam kondisi yang memprihatinkan, namun melalui program CSR sudah banyak membantu masyarakat lingkungan perusahaan seperti sektor pendidikan, rumah sederhana, peningkatan ekonomi, rumah ibadah dan lainnya. Kata Nasrun, pihaknya berharap Forpemda dapat memahami kondisi PT PIM dan mendukung program keberlanjutan usaha PIM ke depan, sehingga lapangan kerja terbuka untuk masyarakat Aceh dan khususnya masyarakat di lingkungan perusahaan. (P.4/zky)

Komentar Anda

Berita Terkini