Santri mengibarkan bendera merah putih pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-5 di Lapangan Upacara Lhoksukon, Selasa, 22 Oktober 2019. (P.4/zky). |
PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE | Hari Santri Nasional (HSN) ke-5 tahun 2019 sangat terasa teristimewa, karena hadirnya Undang-undang nomor.18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral
Kementrian Agama, M Nur Kholis Setiawan dalam amanat tertulisnya yang
dibacakan Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf pada acara memperingati
Hari Santri Nasional (HSN) ke 5 yang berlangsung di Lapangan Upacara Lhoksukon,
Selasa, 22 Oktober 2019.
Dengan lahirnya Undang undang
tentang pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya
mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah
dan fungsi pengabadian masyarakat.
Dalam amanatnya Sekretaris Jendral
Kementrian Agama, dengan undang undang no.18 tahun 2019 ini negara hadir
untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi kepada
pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannnya, dengan
undang undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama
dengan tamatan lembaga lainnya.
Upacara bendera memperingati HSN ke-5
Lhoksukon diikuti 3.500 orang santri, dan dihadiri unsur Forkpoimda, para
kepala SKPK, pimpinan dayah dan pesantren, ujar Kepala Dinas Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah Sag, M.S.M.
Dalam amanat tertulis yang dibacakan
Wakil Bupati Aceh Utara , Sekretris Jenderal Kemennag RI mengatakan , Pesantren
adalah laboratorium perdamaian, sebagai laboratorium perdamaian
pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatanlilalamin,
islam ramah dan moderat dalam beragama.
Sekretaris Jendral Kementrian Agama RI
dalam sambutannya juga mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui keputusan
Presiden nomor 22 tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22
Oktober 2019 sebagai Hari Santri. Penetapan tanggal 22 Oktober 2019
merujuk pada tercetusnya “ Resolusi Jihad” yang berisi
fatwa kewajiban berjihad demi mwmpertahankan kemerdekaan
Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heorik
pada tangga 10 Nopember 1945 yang kita diperingati
sebagai Hari Pahlawan.
Dikatakan, sejak Hari Santri
ditetapkan pada tahun 2015 kita selalu menyelenggarakan
peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda. Secara
berurutan pada tahun 2016 mengusung tema “ Dari pesantren
untuk Indonesia” tahun 2017 “Wajah Pesantren Wajah Indonesia” dan
tahun 2018 “Bersama Santri Damailah Negeri”.
Meneruskan tema tahun 2018, peringatan
Hari Santri 2019 mengusung tema “Santri Indonesia untuk
Perdamaian Dunia”, isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa
sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian .
Sebagai laboratorium perdamaian , pesantren merupakan tempat
menyemai ajaran islam rahmatatinlahlilalamin, islam ramah dan
moderat dalamberagama.
Sikap moderat dalam beragama sangat
penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural. Dengan
cara seperti inilah keragaman dapat disikapi dengan bijak
serta toleransi dan keadilan dapat terwujud. Semangat ajaran
iinilah yang dapat menginspirasi saudara sauadra yang
berbahagia, ujar M Nur Kholis Setiawan. (P.4/zky).