Hari Santri 2019, Teristimewa Hadir UU No.18 Tahun 2019

/

/ Rabu, 23 Oktober 2019 / 17.29 WIB
Santri mengibarkan bendera merah putih pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-5 di Lapangan Upacara Lhoksukon, Selasa, 22 Oktober 2019. (P.4/zky).

PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE | Hari Santri Nasional (HSN) ke-5 tahun  2019 sangat terasa teristimewa, karena  hadirnya  Undang-undang   nomor.18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral Kementrian Agama, M Nur Kholis Setiawan dalam amanat tertulisnya yang dibacakan  Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf pada acara memperingati Hari Santri Nasional (HSN) ke 5 yang berlangsung di Lapangan Upacara Lhoksukon, Selasa, 22 Oktober 2019.
Dengan lahirnya  Undang undang tentang pesantren ini memastikan  bahwa pesantren  tidak hanya  mengembangkan  fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan  fungsi pengabadian masyarakat.
Dalam amanatnya Sekretaris Jendral Kementrian Agama, dengan undang undang no.18 tahun 2019 ini  negara hadir untuk memberikan  rekognisi, afirmasi dan fasilitasi kepada  pesantren dengan tetap  menjaga kekhasan dan kemandiriannnya, dengan undang undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama  dengan  tamatan lembaga lainnya.
Upacara bendera memperingati HSN ke-5 Lhoksukon diikuti 3.500 orang santri, dan dihadiri unsur Forkpoimda, para kepala SKPK, pimpinan dayah dan pesantren, ujar Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah Sag, M.S.M.
Dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Aceh Utara , Sekretris Jenderal Kemennag RI mengatakan , Pesantren adalah laboratorium perdamaian, sebagai laboratorium  perdamaian pesantren  merupakan tempat menyemai  ajaran Islam rahmatanlilalamin, islam ramah dan moderat dalam beragama.
Sekretaris Jendral Kementrian Agama RI dalam sambutannya juga  mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui keputusan Presiden  nomor 22 tahun 2015 telah menetapkan   tanggal 22 Oktober 2019 sebagai Hari Santri. Penetapan tanggal  22 Oktober 2019 merujuk  pada tercetusnya  “  Resolusi Jihad” yang berisi fatwa  kewajiban berjihad demi  mwmpertahankan kemerdekaan  Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian  melahirkan  peristiwa heorik pada tangga  10 Nopember 1945  yang   kita diperingati sebagai  Hari Pahlawan.
Dikatakan, sejak  Hari Santri ditetapkan  pada tahun 2015 kita  selalu menyelenggarakan  peringatan  setiap tahunnya  dengan tema yang berbeda. Secara  berurutan   pada tahun 2016 mengusung  tema “ Dari pesantren untuk Indonesia” tahun  2017 “Wajah Pesantren Wajah  Indonesia” dan tahun 2018 “Bersama Santri Damailah Negeri”.
Meneruskan tema tahun 2018, peringatan Hari Santri  2019 mengusung tema “Santri  Indonesia untuk  Perdamaian Dunia”, isu perdamaian  diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya   pesantren adalah  laboratorium  perdamaian . Sebagai laboratorium perdamaian , pesantren merupakan  tempat  menyemai  ajaran islam rahmatatinlahlilalamin,  islam ramah dan  moderat dalamberagama.
Sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi  masyarakat yang  plural dan  multikultural. Dengan cara seperti inilah keragaman  dapat disikapi  dengan  bijak serta toleransi dan keadilan dapat terwujud.  Semangat ajaran  iinilah  yang  dapat menginspirasi saudara sauadra yang  berbahagia, ujar M Nur Kholis Setiawan. (P.4/zky).


Komentar Anda

Berita Terkini