PILAREMPAT.COM, MEDAN | Lagi,
sebanyak 6 orang apratur sipil negara (ASN) dan seorang pegawai honorer di
lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran saat jam kerja berlangsung di
sejumlah plaza dan pusat perbelanjaan di Kota Medan, Selasa (15/10/2019).
Mereka tidak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika Tim Gabungan Satpol PP dan
Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD &
PSDM) Kota Medan ketika melakukan razia kembali.
Tak pelak ketujuh pegawai itu
selanjutnya ‘diamankan’ sejenak dan kemudian diminta untuk membuat surat
pernyataan. Selain berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, mereka juga
bersedia dijatuhi Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri juncto Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21/2010 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP No.53/2010 apabila kembali kedapatan keluyuran pada
saat jam dinas.
Ada 4 lokasi yang menjadi
sasaran razia yakni Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin, Brastagi Supermarket
Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gatot Subroto, Lippo Plaza Jalan Imam Bonjol serta
Paladium Plaza, persisnya samping Kantor Wali Kota Medan. Razia yang dilakukan
mendadak dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WIB dipimpin Sekretaris
Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap didampingi Kabid Penegak Peraturan dan
Perundang-undangan Daerah Ardani.
Sun Plaza yang pertama kali
menjadi objek razia. Namun setelah seluruh tempat disisiri, tak satu pun ASN
yang ditemukan di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan
tersebut. Setelah itu tim gabungan melanjutkan penertiban di Supermarket
Brastagi Jalan Imam Bonjol. Di tempat itu tim hanya mendapati seorang ASN
Pemprov Sumut dan tidak dilanjutkan dengan pemrosesan. Lalu, tim bergerak
menuju Lippo Plaza, kembali tidak ditemukan ASN Pemko Medan yang keluyuran.
Setelah itu tim gabungan
menyambangi Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto, kali ini berhasil. Tim
gabungan mendapati 3 orang ASN Pemko Medan tengah berbelanja di supermarket
tersebut. Ketiga ASN pun tidak berkutik meski sebelumnya sempat memelas agar
dapat dimaafkan tim gabungan. Namun Rakhmat tidak bergeming, ketiga ASN itu pun
diminta untuk membuat surat pernyataan.
Ketiga ASN yang kedapatan keluyuran
di Brastagi Supermarket itu, masing-masing HRT, pegawai Dinas Kesehatan, IBFM
(Dinas Pertanian dan Kelautan) dan NS (DinasPengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana). Usai menandatangani surat pernyataan, Rakhmat pun
mengingatkan agar ketiga ASN tersebut senantiasa menjaga marwah Korps Pegawai
Republik Indonesia (Korpri) dan menjunjung tinggi disiplin.
Yang terakhir, tim gabungan
menyisiri Paladium Plaza. Pasalnya, tim gabungan mendapat informasi plaza yang
bersebelahan langsung dengan Kantor Wali Kota tersebut sering dikunjungi para
ASN pada saat jam kerja. Informasi terbukti, 3 ASN dan 1 orang pegawai honorer
kedapatan tengah berseliweran di plaza tersebut. Adapun ketiga ASN yang
terjaring itu yakni N, pegawai Bagian Perekonomian Setdako Medan, RL (Bagian
Perekonomian), A (Bagian Perekonomian) dan M (pegawai honorer Bagian
Perekonomian).
Selain itu tim gabungan juga
mendapati 5 pegawai honorer DPRD Sumut di Palladium Plaza. Sebagai bentuk
teguran sekaligus mengingatkan agar kelima pegawai honorer tersebut tidak
keluyuran lagi pada saat jam dinas, tim gabungan pun melakukan pendataan.
Setelah itu kelima pegawai honorer DPRD Sumut dipersilahkan untuk meninggalkan
lokasi.
Selesai melakukan razia, Rakhmat
menegaskan, razia yang dilakukan dalam rangka untuk menertibkan ASN maupun
pegawai honorer di lingkungan Pemko Medan yang keluyuran pada saat jam dinas.
Dikatakannya, para pegawai seharusnya menjalankan tugas yang telah diberikan
dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
“Razia ini kali kedua kita lakukan.
Seluruh ASN maupun pegawai honorer yang terjaring, telah kita data dan membuat
surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila dalam razia
berikutnya mereka kedapatan keluyuran kembali pada saat jam kerja, kita
serahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas sesuai
dengan aturan yang berlaku,” tegas Rakhmat.
Mencegah dijatuhi sanksi,
Rakhmat pun menghimbau kepada seluruh ASN maupun pegawai keluyuran untuk patuh
dan disiplin dengan jam kerja. Sebab, BKD & PSDM telah membuat aturan jam
kerja, termasuk jam istirahat. “Jika ingin keluar kantor, pergunakanlah waktu
jam istirahat. Di samping itu minta surat izin dari atasan langsung,”
pungkasnya. [P4]