Disperdag Kota Medan Harus Tegas Tertibkan Alat Ukur

/

/ Kamis, 26 September 2019 / 02.30 WIB


Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan Sumatera Utara, H Abubakar Sidik,SH,

Pilarempat.com | Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Medan harus lebih tegas menertibkan alat ukur atau timbangan plastik yang masih banyak digunakan para pedagang.
Masih banyak pedagang menggunakan alat ukur plastik baik di kota maupun di desa-desa.Pahal dalam peraturan sangat dilarang timbangan plastik dalam jual-beli.
“Timbangan plastik digunakan sebagai alat ukur di rumahtangga. Bukan keperluan dalam perdagangan,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan Sumatera Utara, H Abubakar Sidik,SH, di Medan, Selasa (24/9/2019).
Dia menegaskan hal itu sehubungan Disperdag Kota Medan sedang gencarnya melakukan tera ulang seluruh alat ukur timbangan pada pedagang di sejumlah pasar tradisional di kota Medan.
Kegiatan tersebut dimaksudkan agar para pedagang dapat menggunakan alat ukur atau timbangan yang memenuhi standar sehingga tidak merugikan pembeli/konsumen.
Menurut Kadis Perdagangan Kota Medan, H Dammikrot tera ulang dilakukan di 53 pasar tradisional. Seperti Pasar Petisah, Pasar Halat, Sukaramai, Pusat Pasar Medan dan lainnya.Tera ulang alat ukur tidak hanya bagi pedagang sayur mayur, pedagang sembako tapi juga kepada pedagang toko emas.
Dia mengakui banyak pedagang menggunakan timbangan plastik dengan alasan karena konsumen hanya membeli setengah ons. ini mudah melayaninya.Namun hal itu jelas menyalahi aturan.”Karena sesuai UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal dilarang menggunakan timbangan yang belum ditera,” jelas Dammikrot di sela tera ulang.
Abubakar Sidik menilai kegiatan tertib ukur yang dilakukan dinas terkait bagus.Namun yang paling penting pelaksanaannya lebih menjangkau ke kedai-kedai sampah. Disperdag juga harus tegas terhadap pedagang yang masih menggunakan alat ukur plastik. Karena bisa merugikan konsumen.
“Harapan kita harus benar-benar dilakukan penertiban sesuai aturan yang sudah digariskan pemerintah sehingga tidak ada yang dirugikan dalam perdagangan. Baik pedagang maupun pembeli,” ingat Abu. (P4)

Komentar Anda

Berita Terkini