Pilarempat.com
| Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Medan harus lebih tegas menertibkan alat
ukur atau timbangan plastik yang masih banyak digunakan para pedagang.
Masih
banyak pedagang menggunakan alat ukur plastik baik di kota maupun di
desa-desa.Pahal dalam peraturan sangat dilarang timbangan plastik dalam
jual-beli.
“Timbangan
plastik digunakan sebagai alat ukur di rumahtangga. Bukan keperluan dalam
perdagangan,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan
Sumatera Utara, H Abubakar Sidik,SH, di Medan, Selasa (24/9/2019).
Dia
menegaskan hal itu sehubungan Disperdag Kota Medan sedang gencarnya melakukan
tera ulang seluruh alat ukur timbangan pada pedagang di sejumlah pasar
tradisional di kota Medan.
Kegiatan
tersebut dimaksudkan agar para pedagang dapat menggunakan alat ukur atau
timbangan yang memenuhi standar sehingga tidak merugikan pembeli/konsumen.
Menurut
Kadis Perdagangan Kota Medan, H Dammikrot tera ulang dilakukan di 53 pasar
tradisional. Seperti Pasar Petisah, Pasar Halat, Sukaramai, Pusat Pasar Medan
dan lainnya.Tera ulang alat ukur tidak hanya bagi pedagang sayur mayur,
pedagang sembako tapi juga kepada pedagang toko emas.
Dia mengakui
banyak pedagang menggunakan timbangan plastik dengan alasan karena konsumen
hanya membeli setengah ons. ini mudah melayaninya.Namun hal itu jelas menyalahi
aturan.”Karena sesuai UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal dilarang menggunakan
timbangan yang belum ditera,” jelas Dammikrot di sela tera ulang.
Abubakar
Sidik menilai kegiatan tertib ukur yang dilakukan dinas terkait bagus.Namun
yang paling penting pelaksanaannya lebih menjangkau ke kedai-kedai sampah.
Disperdag juga harus tegas terhadap pedagang yang masih menggunakan alat ukur
plastik. Karena bisa merugikan konsumen.
“Harapan
kita harus benar-benar dilakukan penertiban sesuai aturan yang sudah digariskan
pemerintah sehingga tidak ada yang dirugikan dalam perdagangan. Baik pedagang
maupun pembeli,” ingat Abu. (P4)