BI Sosialisasi Qanun Lembaga Kuangan Syariah

/

/ Sabtu, 07 September 2019 / 01.08 WIB

Kepala BI KPw Aceh, Zainal Arifin Lubis saat menyampaikan materi, di Hotel Mata Ie Resort Sabang, tgl 3-5  September 2019 yang diikuti puluhahan wartawan dari Lhokseumawe , Aceh Utara dan Banda Aceh. (Foto.P4/Zky).
PILAREMPAT.COM, SABANG | Bank Indonesia Kantor Perwakilan Banda Aceh  mengadakan sosialisasi  Qanun  Lembaga Keuangan Syariah (LKS) nomor. 11 tahun  2018 yang berlangsung di Hotel Mata Ie Resort, Sabang, dari tanggal 3-5 September 2019.

Kegiatan Edukasi  Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut diikuti sebanyak  belasan  wartawan dari Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara serta puluhan wartawan dari Banda Aceh. Materi yang turut disajikan selama edukasi tersebut, Kondisi Ekonomi Terkini dan Keuangan Daerah Aceh yang disampaikan Kepala Perwakilan BI Aceh, Zainal Arifin Lubis.

Materi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)  disampaikan Prof Dr Nazaruddin  A.Wahid MA, Wisata Halal Apa dan Bagaimana disampaikan Muhamad Yasir Yusuf serta Strategi Penulisan  Berita Ekonomi dan Keuangan oleh Agung P Vaza, Redaktur Senior Republika.
Kepala BI Perwakilan Aceh, Zainal Arifin Lubis  mengatakan, semua lembaga keuangan syariah (LKS)  harus beroperai  secara syariah di Aceh dengan adanya Qanun .11 tahun 2018.
Kata Zainal Arifin, selama ini,  perbankan   sudah mempesiapkan  dengan baik dan sudah berproses  bahkan  sebagian bank sudah mengonversikan ke bank syariah, antara lain Bank BNI, BRI dan Bank Aceh.


Menurut Zainal Arifin tidak ada keluhan  dari pihak bank dengan qanun tentang LKS, dan juga bank mengharapkan kepada masyarakat Aceh untuk menyambut baik kehadiran qanun tersebut yang mengatur transaksi keuanga secara syariah.
Sementara  Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Nazaruddin A Wahid, MA selaku nara sumber yang juga  sebagai penyusun Qanun nomor 11 tahun 2018 mengatakan, Pemerintah Aceh melahirkan Qanun nomor.11 tahun 2018 tentang Lembaa Keuangan Syariah untuk mengatur transaksi keuangan masyarakat Aceh yang sesuai dengan syariah Islam.
Dikatakan,  maksud dan tujuan dari qanun LKS  untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat itu sendiri dan perekonomian Aceh yang islami, serta mendorong pertumbuhan  ekonomi Aceh.[P.4/Zky].





Komentar Anda

Berita Terkini