Kegiatan
Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut diikuti sebanyak
belasan wartawan dari Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara serta puluhan
wartawan dari Banda Aceh. Materi yang turut disajikan selama edukasi tersebut,
Kondisi Ekonomi Terkini dan Keuangan Daerah Aceh yang disampaikan Kepala
Perwakilan BI Aceh, Zainal Arifin Lubis.
Materi Qanun
Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) disampaikan Prof Dr
Nazaruddin A.Wahid MA, Wisata Halal Apa dan Bagaimana disampaikan Muhamad
Yasir Yusuf serta Strategi Penulisan Berita Ekonomi dan Keuangan oleh
Agung P Vaza, Redaktur Senior Republika.
Kepala BI
Perwakilan Aceh, Zainal Arifin Lubis mengatakan, semua lembaga keuangan
syariah (LKS) harus beroperai secara syariah di Aceh dengan adanya
Qanun .11 tahun 2018.
Kata Zainal
Arifin, selama ini, perbankan sudah mempesiapkan dengan
baik dan sudah berproses bahkan sebagian bank sudah mengonversikan
ke bank syariah, antara lain Bank BNI, BRI dan Bank Aceh.
Menurut
Zainal Arifin tidak ada keluhan dari pihak bank dengan qanun tentang LKS,
dan juga bank mengharapkan kepada masyarakat Aceh untuk menyambut baik
kehadiran qanun tersebut yang mengatur transaksi keuanga secara syariah.
Sementara
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Nazaruddin
A Wahid, MA selaku nara sumber yang juga sebagai penyusun Qanun nomor 11
tahun 2018 mengatakan, Pemerintah Aceh melahirkan Qanun nomor.11 tahun 2018
tentang Lembaa Keuangan Syariah untuk mengatur transaksi keuangan masyarakat
Aceh yang sesuai dengan syariah Islam.
Dikatakan,
maksud dan tujuan dari qanun LKS untuk memperkuat implementasi
pembangunan ekonomi syariah di Aceh dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat
itu sendiri dan perekonomian Aceh yang islami, serta mendorong
pertumbuhan ekonomi Aceh.[P.4/Zky].