25 Anggota DPRK Lhokseumawe Dikukuhkan

/

/ Rabu, 11 September 2019 / 07.39 WIB

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Teuku Syarafi SH, MH atas nama Ketua Mahkamah Agung RI mengambil sumpah dan janji 25 anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024, Selasa (10/9) di Gedung DPRK Lhokseumawe. (Foto.P.4/Zky).

Pilarempat.com, Lhokseumawe | Sebanyak 25 anggota DPRK Lhokseumawe terpilih periode 2019-2024 , Selasa (10/9/2019) resmi dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Teuku Syarafi SH, MH   dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan setempat.

Pengucapan sumpah janji anggota dewan itu dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Teuku Syarafi, S.H., M.H., dan dikukuhkan sumpah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe selaku rohaniawan, Drs. H. Boihakki.
Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Suryadi SE, MM  dan Wakil Ketua II DPRK, T. Sofianus yang juga turut  dihadiri Wali Kota Suaidi Yahya, Wakil Wali Kota Yusuf Muhammad, unsur Forkopimda serta para tamu undangan lainnnya. 
Setelah pengambilan sumpah, dilanjutkan dengan pengumuman pimpinan sementara DPRK Lhokseumawe. Ismail yang merupakan anggota dewan dari Partai Aceh (PA) menjadi Ketua Sementara DPRK, dan Irwan Yusuf  dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Sementara.
Setelah disampaikan pengumuman , proses sidang paripurna istimewa dilanjutkan dengan penyerahan jabatan dan palu sidang paripurna istimewa dari pimipinan DPRK Lhokseumawe periode 2014-2019 kepada pimpinan sementara DPRK periode 2019-2024.
Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe, Ismail dalam sambutannya mengtaakan  awal masa jabatan anggota DPRK Lhokseumawe periode 20 19-2024 ini memiliki beberapa agenda yang perlu diselesaikan dalam waktu relatif singkat. 
Antara lain disampaikan  pimpinan sementara DPRK akan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe, kemudian pembentukan fraksi-fraksi hingga ditetapkan pimpinan dewan  definitif. (P.4/Zky).

Komentar Anda

Berita Terkini