Pilarempat.com, Lhokseumawe | Sebanyak 25 anggota DPRK Lhokseumawe terpilih periode 2019-2024 , Selasa (10/9/2019) resmi dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Teuku Syarafi SH, MH dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan setempat.
Pengucapan sumpah janji anggota dewan itu dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Teuku Syarafi, S.H., M.H., dan dikukuhkan sumpah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe selaku rohaniawan, Drs. H. Boihakki.
Rapat paripurna
istimewa tersebut dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir, didampingi Wakil
Ketua I DPRK, Suryadi SE, MM dan Wakil Ketua II DPRK, T. Sofianus yang
juga turut dihadiri Wali Kota Suaidi Yahya, Wakil Wali Kota Yusuf
Muhammad, unsur Forkopimda serta para tamu undangan lainnnya.
Setelah pengambilan
sumpah, dilanjutkan dengan pengumuman pimpinan sementara DPRK Lhokseumawe.
Ismail yang merupakan anggota dewan dari Partai Aceh (PA) menjadi Ketua
Sementara DPRK, dan Irwan Yusuf dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua
Sementara.
Setelah disampaikan
pengumuman , proses sidang paripurna istimewa dilanjutkan dengan penyerahan
jabatan dan palu sidang paripurna istimewa dari pimipinan DPRK Lhokseumawe
periode 2014-2019 kepada pimpinan sementara DPRK periode 2019-2024.
Ketua Sementara DPRK
Lhokseumawe, Ismail dalam sambutannya mengtaakan awal masa jabatan
anggota DPRK Lhokseumawe periode 20 19-2024 ini memiliki beberapa agenda yang
perlu diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Antara lain
disampaikan pimpinan sementara DPRK akan memfasilitasi penyusunan
Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe, kemudian pembentukan
fraksi-fraksi hingga ditetapkan pimpinan dewan definitif. (P.4/Zky).