PILAREMPAT.com - Deliserdang :
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus narkotika. Seorang pria berinisial L (51), warga Kecamatan Beringin, diamankan bersama barang bukti diduga sabu seberat 2,22 gram bruto di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB terkait dugaan seorang pria yang menyimpan dan menguasai narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Petugas menemukan satu balutan tisu berisi tiga plastik klip transparan yang diduga sabu dengan berat kotor 2,22 gram. Polisi juga menemukan enam plastik klip kosong dan satu lembar plastik transparan ukuran sedang.
Barang bukti tersebut disebut ditemukan di atas aspal setelah sebelumnya diduga dibuang oleh L menggunakan tangannya.
Dari pemeriksaan awal, L disebut mengakui barang diduga sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari wilayah Percut.
Selanjutnya, L bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polisi menyatakan informasi masyarakat akan terus ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. [P4/rel/sya]
