Usai Disuruh Beli Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, yang Menyuruh pun Ditangkap juga

/

/ Rabu, 22 Juli 2026 / 12.51 WIB


PILAREMPAT.com - Medan :

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (13/7/2026), petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan berawal sekitar pukul 17.30 WIB setelah personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A (36) sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok warna putih yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram, yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.

Dari hasil interogasi awal, Pelaku A mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria di wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44).

Berdasarkan keterangan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang dimaksud di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan pria tersebut beserta barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram serta lima plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar pelaku. Kepada petugas, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan.


Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan test kit, serta penimbangan awal barang bukti.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika 


"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. 


Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," tegasnya. (P4/rel)



Komentar Anda

Berita Terkini