OJK Perkut Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Lewat Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

/

/ Jumat, 03 Juli 2026 / 12.11 WIB


PILAREMPAT.COM - Jakarta :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Mengusung tema "Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan", kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi pengembangan industri keuangan digital nasional.

Dalam sambutannya, Friderica mengatakan perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan dalam menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

"Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, inovasi harus terus berkembang, namun tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan," ujarnya.


Menurut Friderica, perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan membutuhkan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menambahkan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah.

Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.

"Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau guna memperkuat daya saing nasional, memperdalam pasar keuangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian," kata Adi.

Menurutnya, roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menyatakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi, daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.

"Legislasi ini bertujuan membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh, sekaligus menjaga keseimbangan antara akselerasi inovasi, penguatan industri aset digital, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan masyarakat," ujarnya.

Simposium tersebut turut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif Muhammad Neil El Himam, perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi industri, akademisi, praktisi, penyelenggara ITSK, serta peserta regulatory sandbox.

Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, praktisi, dan berbagai pemangku kepentingan menghimpun masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031. Pembahasan meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).

Penguatan regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkokoh tata kelola, pelindungan konsumen, integritas pasar, serta mempererat kolaborasi seluruh ekosistem IAKD.

Friderica menegaskan, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK guna mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen.


Berdasarkan data OJK, saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total akses konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Selain itu, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kerja sama. [P4/rel/sya]



Komentar Anda

Berita Terkini