Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Gedung DPRD Kota Medan,Selasa (14/5/2024).( foto:P4/istimewa )
ADVERTORIAL, PILAREMPAT.com – Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd I (foto) membuka rapat sekaligus menyampaikan kata pengantar tentang Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Gedung Dewan Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Selasa (14/5/2024).
"Rapat paripurna DPRD kota Medan tanggal 22 April 2024 yang lalu dalam acara penjelasan pengusul DPRD kota atas Ranperda kota Medan tentang revisi peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan persampahan maka skor rapat paripurna tanggal 22 April 2024, kami menyatakan dicabut. Yang terhiormat saudara anggota DPD kota Medan, fraksi-fraksi, ketua Badan Kehormatan ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah, ketua Komisi dan segenap anggota DPRD kota Medan, para media cetak dan elektronik, undangan serta hadirin yang berbahagia. Kita dapat hadir di ruang sidang dewan yang terhormat ini untuk mengikuti lanjutan rapat paripurna DPRD kota Medan dalam acara pandangan fraksi-fraksi DPRD kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD kota Medan ranperda kota Medan tentang revisi peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan perusahaan Semoga rapat paripurna dewan yang terhormat ini dapat dengan lancar, terima kasih," papar Rajudin Sagala dalam kata sambutannya.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd I .( Foto:P4/ istimewa )
Kemudian, pimpinan sidang mempersilahkan kepada masing-masing fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan laporan pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
David Roni Ganda Sinaga, S.E.,dari Fraksi PDIPFraksi PDIP : Mengikutsertakan Stakeholder Terkait dan Warga Kota Medan
David Roni Ganda Sinaga, S.E., dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan bahwa fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 96 ayat 1 dan pasal 149 ayat 1 secara jelas terbawah DPRD mempunyai fungsi membentuk Perda anggaran dan pengawasan atas dasar aturan tata tertib DPRD Kota Medan.
“Maka fraksi PDI Perjuangan selanjutnya akan memberikan pandangan atas penjelasan para pengusul terkait peran Perda ini sebagai berikut satu tujuan pengelolaan persamaan adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sebagai sumber sebagai sumber daya pengelolaan persamaan diharapkan mengurangi timbunan sampah sehingga kesehatan masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Hal tersebut terang Roni, sebagaimana dijelaskan para pengusul berubahnya peraturan daerah kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan penanganan pengolahan sampah yang sebelumnya dikelola oleh dinas kebersihan dan kini menjadi kewenangan dinas lingkungan hidup kemudian di lapangan yang terjadi adalah Walikota mengalihkan pengelolaan persamaan kepada Kecamatan alasan juga menjadi alasan harus dirubahnya Perda tersebut.
“Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar badan pembentukan peraturan di kota Medan melakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur muatan substansi dan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengolahan persampahaan ini dengan mengikutsertakan stakeholder terkait dan warga masyarakat kota Medan,” pungkasnya.
Menurutnya, fraksinya akan menyampaikan pandangan atas pengusulan dan Perda ini setelah mendengar dan menelaah penjelasan dari para pengusul maka fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Medan berpandangan pembahasan dan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun tentang pengelolaan persamaan dapat ditingkatkan pembahasannya pada tingkat berikutnya kemudian pengajuan dan Perda ini menjadi dan Perda hak inisiatif DPRD kota Medan.
Fraksi Gerindra : Tidak Sekedar Bayar Retribusi tapi Masyarakat Perlu Dilibatkan
Abdul Roni menyampaikan pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Medan terhadap penjelasan pengusulan DPRD kota Medan atas RAM Perda Kota Medan tentang revisi peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahaan bahwa fraksinya memberikan saran himbauan agar masyarakat sebaiknya dilibatkan dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.
Dijelaskan Abdul Roni, fraksinya memberikan saran himbauan agar masyarakat sebaiknya dilibatkan dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah tidak hanya sekedar membayar retribusi dan mengandalkan petugas kebersihan saja tapi juga terlibat dalam proses pemilihan dan pendaur ulangan sampah.
"Masyarakat dapat membawa sampah masing-masing yang berasal dari sampah rumah tangga untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kecamatan dan berpartisipasi langsung dalam pengelolaan sampah dengan fasilitas 3R yang sudah disediakan sehingga proses pengurangan sampah akan lebih maksimal sebelum dibuang ke tempat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Minimal Kelurahan sudah mempunyai bak sampah untuk membuat sampah menjadi sumber untuk badan usaha atau pengelolaan kawasan Mandiri," terangnya.
Abdul Roni saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Medan. (foto : P4 /isya)
Ditambahkan Roni, karena itu harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, agar sampai yang dibuang ke TPA volume timbunan tanpa berkurang. Kelurahan sudah harus mempunyai bak sampah untuk membuat sampah menjadi sumber untuk badan usaha atau pengelolaan kawasan Mandiri.
“Bukan hanya sekedar melakukan penggunaan jasa angkutan pengangkutan sampah sendiri untuk dibuang ke TPA, melainkan sebelum dibuang ke TPA ada proses pemilihan pemanfaatan pendaur ulang sampah yang dilakukan secara mandiri oleh pengelolaan kawasan sampah,” pungkasnya.
Juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latief Lubis, MPd (foto) mengungkapkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sangat mengharapkan dilakukannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan bisa merespon dan menyahuti keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.
“Fraksi PKS mengapresiasi dan kami menilai hal ini
sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan dewan terhadap kesesuaian
aturan-aturan yang lain Oleh karena itu fraksi PKS memandang perlu diusulkan
peran Perda revisi peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan
persamaan,” ujarnya.
Latief menjelaskan alasan dan saran fraksinya, diantaranya
yaitu, Perlunya sinkronisasi antara peraturan daerah yang ada agar menjadi satu
kesatuan payung hukum yang saling mendukung pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat kota.
“Fraksi PKS
berharap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah
juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat. Dimana kita ketahui baru-baru ini
peningkatan tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat banyak
dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan. Kami berharap adanya solusi
yang terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut,” ungkap Latif.
Kemudian, fraksi PKS juga menyarankan agar dalam revisi Perda dimasukkan mengenai tugas pokok dan fungsi topoksi terkait Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD tampahan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif.
“Persoalan
sampah jangan dianggap sederhana dan sepele karena dibalik itu akan mengancam
kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan
estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu
diperlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk
menanggulangi persampahan Kota Medan. Untuk itulah, PKS memandang perlu
diusulkan Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang
pengelolaan persampahan ini,” pungkas Latief.
Menurut
fraksinya, sebagai kota jasa, di Kota Medan banyak berdiri perusahaan –
perusahaan baik skala lokal, nasional maupun internasional. Pemerintah Kota
Medan seharusnya mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam
membantu Kota Medan menangani persampahan dengan menyisihkan sebagian
dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
“Maka dari itu,
kami minta agar perusahaan BUMN, swasta, perusahaan Daerah Kota Medan dapat
menyumbangkan sebagian dana CSR nya untuk pengadaan tong sampah di rumah – rumah
warga dengan ekonomi lemah,” ungkapnya.
Berkenaan
dengan usul atau inisiatif rekan – rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap
Ranperda ini, Fraksi PKS menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dan
keseriusan Dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan yang lain.
“Fraksi PKS
juga menyarankan agar dalam Revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan
agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain.
Sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif,” ujar Latief.
FPAN : Dukung Revisi Perda, Daur Ulang dan Bank Sampah Perlu Ditingkatkan
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Edi Saputra, ST mengaku sangat mendukung dilakukannya perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan karena dinilai sudah tertinggal seiring perkembangan zaman. Sehingga, dengan perubahan merupakan langkah yang tepat menyelesaikan persoalan krusial tentang persampahan.
Hal
itu disampaikan sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Edi Saputra ST dalam pandangan
Fraksinya terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas rancangan
peratururan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang revisi Perda No 6 Tahun 2015
tentang pengelolaan persampahan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa
(14/5/2024).
Dikatakan
Edi Saputra, pengelolaan sampah harus dapat mengikuti perkembangan yang ada
sehinga tidak tertinggal dengan laju produksi sampah yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat. Nantinya, hasil dari revisi Perda lama akan akan
menjadi panduan konprehensif, baik bagi pemerintah daerah, pelaku industri dan
juga masyarakat dalam upaya mensukseskan program penanganan sampah secara
terpadu di Kota Medan. Sehingga, dapat tercipta peningkatan derajat kesehatan
lingkungan dan masyarakat di Kota Medan.
Bahkan
kata Edi Saputra, perubahan Perda akan memberikan implikasi positif sebagai
acuan yang jelas tentang pengelolaan sampah terutama pada program daur ulang
agar sampah dapat digunakan lagi. Sedangkan laju penghasil sampah dapat
dikurangi. Kemudian integrasi antara program pengembangan program pengelolaan
daur ulang sampah ditengah-tengah masyarakat. Bank sampah salah satu contoh
yang dapat di laksanakan.
Pengembangan
terhadap pelayanan pengelolaan sampah dan managemen yang profesional serta
perkembangan tekhnologi pada Pemerintah Kota Medan sebagai pengelola sampah
ditengah masyarakat menjadi semakin jelas. Ditambahkan, Perda baru diharapkan
dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa pelayanan pengelolaan sampah
yang dilakukan pemerintah merupakan hak yang harus diterima oleh masyarakat
dalam rangka peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat bagi
masyarakat.
“Maka
itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya
terhadap inisiatif anggota DPRD Medan yang mengusulkan Revisi Perda No 6 Tahun
2015. Tentunya, hal ini merupakan wujud komitmen DPRD Medan dalam melaksanakan
hak dan tugasnya berupa hak inisiatif,” cetusnya.
Selanjutnya, Fraksi PAN mendukung dan menyetujui agar Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang revisi Perda 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan dan segera disampaikan kepada Pemko Medan. Sama halnya terkait pembahasan yang lebih mendalam, cermat dan komprehensif pada tingkatan lebih lanjut.
Fraksi Demokrat DPRD Medan menilai Pengelolaan
Persampahan di Kota Medan harus memiliki payung hukum yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Dodi Robert Simangunsong dari Fraksi Demokrat saat memberikan pandangan Fraksinya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan terhadap Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1,Medan, Selasa (14/5/2024).
“Frakasi Partai Demokrat DPRD Kota Medan sangat sepakat
dengan diajukannya Ranperda Perubahan Perda ini agar ke depan pengelolaan
persampahan di Kota Medan memiliki payung hukum yang jelas sehingga pemerintah
kota Medan dapat maksimal dalam pengelolaan persampahan, ”sebut Dodi.
Menurut Dodi Simangunsong, dari penjelasan pengusul serta yang diajukan, Fraksi Demokrat mencatat ada perubahan di Pasal 13 ada perubahan yang terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan persampahan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Dodi Simangunsong, dari penjelasan pengusul serta yang diajukan, Fraksi Demokrat mencatat ada perubahan di Pasal 13 ada perubahan yang terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan persampahan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Ditsebut Dodi, bertambahnya jumlah penduduk, tingkat konsumtif masyarakat serta kesadaran masyarakat yang rendah dalam mengurangi sampah menjadi permasalahan sampah yang ada di Kota Medan.
“Oleh karenanya perlulah kiranya Revisi ini seharusnya tidak hanya menekankan kepada perubahan kewenangan pengelolaan saja. Kami berharap revisi Perda ini mampu mengatasi permasalahan persampahan di Kota Medan,” pungkas Dodi.
Fraksi Partai Golkar : Revisi Perda Menjadi Solusi atas Problema dalam Tata Kelola Sampah
M. Rizki Nugraha dari Fraksi Partai Golkar DPRD kota Medan memaparkan penjelasan fraksinya terhadap Perda Kota Medan tentang revisi peraturan
daerah Nomor 6 Tahun tentang pengolahan persampahan. Pengelolaan sampah telah
menjadi isu yang penting selain masalah lingkungan lainnya.
Menurut fraksinya, pemerintah perlu menyediakan fasilitas
pengolahan sampah menggunakan teknologi baru agar sampah tersebut dapat
ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume jenis dan karakteristik sampah yang
semakin beragam pertambahan penduduk nuntut orang agar lebih praktis dalam
pemenuhan kebutuhannya praktis.
"Dalam hal ini tidak hanya dari sudut tenaga saja melainkan juga produk tersebut harus praktis digunakan oleh masyarakat dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang tidak yang tingkat mobilitasnya tinggi. Sehingga kepraktisan sudah menjadi kebutuhan ternyata juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan," ungkapnya.
Salah satu dampak yang muncul, menurutnya adalah semakin banyak volume
sampah yang menimbulkan masalah tersendiri terhadap lingkungan. Posisi
pemerintah daerah dengan kewenangan otonomi yang dimiliki memiliki hak untuk
menerjemahkan berbagai ketentuan di tingkat nasional yang terkait dengan
masalah pengolahan sampah ini khususnya yang sesuai dengan karakteristik
persoalan yang ada di kota Medan.
"Sebab esensi peraturan daerah sejatinya adalah
menerjemahkan aturan yang lebih tinggi dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah
serta kebutuhan pokok masyarakat," ujar Rizki.
Ditambahkannya, Fraksi Partai Golkar DPRD kota Medan menyambut gembira diajukannya revisi peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persamaan di kota Medan.
"Sehingga ke depannya dapat menjawab permasalahan dan menjadi solusi atas problema dalam tata kelola sampah yang harus kita lebih baik. Kami mengapresiasi saudara pengusaha DPRD Kota Medan yang telah berinisiatif mengajukan draft rancangan revisi peraturan daerah kota Medan tentang pengelolaan persampahan. Fraksi Partai Golkar DPRD kota Medan menghimbau agar pembahasan revisi dan Perda Kota Medan tentang pengelolaan persamaan ini tempatnya dibahas dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
T.Edriansyah Rendy,S.H.,M.Kn,fraksi Partai Nasdem
Fraksi Nasdem: Segera Lakukan Pembahasan yang Lebih Seksama
Dalam pandangan umumnya, yang dibacakan T. Edriansyah Rendy, S.H., M.Kn, fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan atas pengusul terhadap revisi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Sebagaimana disampaikan oleh saudara pengusul pada Paripurna sebelumnya dengan meningkatnya populasi pertumbuhan ekonomi urbanisasi yang sangat cepat dan kenaikan hidup masyarakat yang telah mempercepat ada yang penumpukan sampah yang sangat tinggi dan harus dihadapi oleh masyarakat.
Karena hasil dari aktivitas masyarakat yang tidak terpakai tahun mengalami jalan meningkatnya jumlah duduk dan kualitas hidup masyarakat serta pola hidup cenderung konsumtif jangan sampai yang telah menjadi yang selain masalah lingkungan.
Oleh karena itu, perlu fasilitas buang sampah dengan teknologi atau kode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi dan bahaya kesehatan. Atas pertimbangan yang disebutkan di atas dan atas laporan dari masyarakat sebagai bentuk aspirasi yang diterima oleh anggota DPRD kota Medan. Maka perlu kiranya bahwa kota Medan tahun 2015 tentang pengolahan persampahan agar lebih baik ke depannya.
"Fraksi Partai Nasdem berharap agar Ranperda kota Medan tentang peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang keuangan sampah ini untuk segera dilakukan pembahasan yang lebih seksama. Sehingga peraturan daerah ini akan menjadi pedoman yang lebih baik lagi bagi kita semua dalam melakukan pengelolaan persamaan di kota Medan," ujarnya.
Ke depannya, ungkap Rendi, pembangunan kota sebagaimana yang diharapkan untuk mewujudkan kota Medan sebagai kota Metropolitan, tentulah tidak cukup dengan hanya melakukan perencanaan yang baik. Kita memerlukan implementasi yang nyata dan baik untuk itu diperlukan adanya kola baik dari semua pihak serta sikap mental etos kerja disiplin dan keikhlasan dari segenap pelaku pembangunan kota.
Fraksi Hanura, PSI dan PPP: Penyusunan dan Pembahasan Ranperda ini Harus Bekerja Maksimal dan Komprehensif
Pandangan fraksi Hanura, PSI dan PPP DPRD kota Medan terhadap usulan anggota DPRD Medan atas Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 2015 tentang pengelolaan persembahan disampaikan pada Rapat Paripurna, Selasa 14 Mei 2004,yang dibacakan oleh Erwin Siahaan.
Disampaikannya atas usulan rancangan peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan bahwa fraksi gabungan tersebut berpendapat untuk rumah sampah merupakan bahan padat buangan atau sisa yang tidak terpakai lagi dari kegiatan rumah tangga, perkantoran, pasar, penginapan, hotel, rumah makan, industri puwing dan besi tua bekas kendaraan bermotor.
Menurut fraksi gabungan ini, sampah merupakan hasil dari aktivitas manusia yang sudah tidak terpakai sampah adalah barang atau terpakai lagi dan sebagainya berupa kotoran seperti daun dan kertas.
Maka perlu dipahami semakin pesat pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang terlepas dari persampahan di perkotaan semakin banyaknya pertumbuhan penduduk dan proses alam yang terjadi, juga menimbulkan tingkat persampahan yang semakin banyak.
"Oleh karena itu, sampai saat ini, sampah masih menjadi sumber polusi udara karena baunya menjadi polusi air karena penanganan air lebih baik sehingga meresap ke dalam tanah dan berbagai tempat yang tidak seharusnya. Besarnya dampak yang ditimbulkan oleh sampah menandakan sangat penting menyeluruh dan berkesinambungan besarnya volume kegiatan masyarakat jika tidak diimbangi dengan jumlah sarana persampahan pada sistem pengumpulan sistem pemindahan, sistem pengelolaan dan sistem pengangkutan yang tidak merata, merupakan permasalahan yang sering ditemui," terangnya.
Berdasarkan penjelasan di atas dan penjelasan pengusul yang terdiri dari visi Perda Nomor 6 tahun 15 tentang persampahan, maka Hanura, PSI dan PPP menilai dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengeluaran persempahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknolog.
Maka rincian atas revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang dengan beberapa argumentasi sebagai berikut :
1. Laju pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan sistem pengelolaan sampah yang belum mampu menangani produksi sampah dan rakyat sehingga sampah menjadi sumber dari berbagai persoalan kesehatan dan keberlangsungan lingkungan hidup.
2. Pengelolaan persembahan belum sepenuhnya mengadopsi kemajuan teknologi yang ada.
3. Pemahaman dan perse masyarakat tentang sampah hanya sebatas barang sisa yang tidak dapat dipergunakan yang tidak memiliki potensi sumber pendapatan dan perekonomian .
4. Belum maksimalnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan dikarenakan bahwa masih lemahnya kesadaran untuk membantu.
5. Penanganan dan pengelolaan sampah secara bersama-sama prosesor itulah kami fraksi Hanura, PSI dan PPP berpandangan bahwa dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan revisi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2015 yang dulu perlu dilakukan, sehingga nanti kota Medan memiliki payung hukum.
"Hanura, PSI P3 berpandangan bahwa penting untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 15 ini tentang pengelolaan namun tetap harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi rakyat. Artinya, dalam revisi kerja ini terutama yang mengatur tentang kewajiban rakyat membayar iuran harus kembang pacar arif dan bijaksana. Jangan sampai atas nama revisi Perda dan dalam upaya membangun sistem penanganan beban iuran sampah dijadikan sebagai dan indikator guna mensukseskan Penanganan dan pengelolaan persampahan kota Medan," ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Erwin mangatakan, kepada anggota DPRD kota Medan menjadi pengusul Perda ini kita apresiasi dan kita ucapkan terima kasih ketika setelah usulan ini disetujui menjadi Ranperda kota Medan.
"Maka siapapun yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda ini, harus benar-benar bekerja maksimal dan komprehensif, sehingga akan tercipta produk peraturan daerah yang baik dan dapat dilaksanakan. Amanah yang telah diberikan rakyat harus mampu dilaksanakan maksimal ingat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan dan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja keuangan yang mendapat mandat serta makna dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat," pungkas Erwin.
Setelah semua fraksi selesai memaparkan pandangannya masing-masing terhadap penjelasan pengusul atas peran Perda Kota Medan tentang revisi peraturan nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, pimpinan sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd I, mengatakan, rapat dewan yang terhormat ini diskor.
"Kami skors sampai penjadwalan berikutnya oleh Badan Musyawarah DPRD kota Medan yang akan rapat," ucap Rajudin . [P4/Isya]