OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

/

/ Jumat, 24 Juli 2026 / 19.50 WIB


PILAREMPAT.com — Jakarta :

Langkah tegas diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/07) dengan memanggil jajaran manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) serta PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan tersebut dilakukan guna menyikapi kabar yang ramai di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Melalui pertemuan tersebut, OJK menuntut penjelasan mendetail mengenai kronologi insiden, temuan awal, langkah penanganan yang diambil, hingga rancangan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali 

Keterangan awal yang diserahkan kepada OJK menyebutkan bahwa konsumen yang bersangkutan tercatat sebagai pengguna aplikasi Kredivo, sementara fasilitas pinjaman tunai yang bermasalah merupakan produk KrediFazz yang ditawarkan melalui platform tersebut. Adapun pelaksanaan penagihan di lapangan dijalankan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang menjalin kemitraan dengan KrediFazz.

OJK menegaskan kembali bahwa PUJK memikul tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dijalankan oleh pihak ketiga atas nama mereka. Keterlibatan penyedia jasa penagihan tidak membebaskan PUJK dari kewajiban untuk menjamin bahwa seluruh proses penagihan berjalan selaras dengan regulasi perundang-undangan, asas perlindungan konsumen, serta kode etik yang berlaku.

Merespons permasalahan ini, OJK melayangkan instruksi resmi kepada PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk:

 * melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemanfaatan pihak ketiga, mencakup prosedur seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap mitra penyedia jasa penagihan;

 * meninjau ulang dan memperkuat regulasi, prosedur, serta standar operasional dalam aktivitas penagihan;

 * menjatuhkan sanksi atau tindakan tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan; dan

 * mengeksekusi langkah pembenahan serta menyajikan fakta yang akurat kepada pihak konsumen maupun publik.

 * melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemanfaatan pihak ketiga, mencakup prosedur seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap mitra penyedia jasa penagihan;

 * meninjau ulang dan memperkuat regulasi, prosedur, serta standar operasional dalam aktivitas penagihan;

 * menjatuhkan sanksi atau tindakan tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan; dan

 * mengeksekusi langkah pembenahan serta menyajikan fakta yang akurat kepada pihak konsumen maupun publik. [P4/rel/sya]




Komentar Anda

Berita Terkini