PILAREMPAT.com – JAKARTA :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak
atas Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang mengkaji dugaan diskriminasi
algoritma dalam pemilihan jasa kurir di platform e-commerce Shopee.
Kajian yang dilakukan bersama
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana itu menunjukkan
intervensi KPPU telah memberikan manfaat ekonomi sebesar Rp1,477
triliun bagi penjual, pembeli, dan industri logistik nasional dalam
satu tahun terakhir.
Kajian dilakukan sekitar satu
tahun setelah Shopee mengimplementasikan komitmen perubahan perilaku yang
disepakati dengan KPPU. Perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran Pasal
19 huruf d tentang larangan diskriminasi dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan.
Dalam perkara tersebut, Shopee
diduga mengatur algoritma platform agar secara sistematis memprioritaskan
layanan logistik afiliasinya, Shopee Express (SPX), dibandingkan perusahaan
kurir eksternal seperti JNE dan J&T. Sebagai tindak lanjut, Shopee
mengajukan komitmen perubahan perilaku melalui revisi algoritma pemilihan kurir
yang dituangkan dalam Pakta Integritas. Atas dasar komitmen tersebut, KPPU
menghentikan proses pemeriksaan perkara.
Meski demikian, hasil kajian
menunjukkan perubahan yang terjadi masih bersifat parsial. Berdasarkan survei
terhadap 400 responden yang terdiri dari 200 penjual dan 200 pembeli, serta
wawancara dengan asosiasi perusahaan jasa kurir, SPX masih mendominasi pilihan
pengguna. Dari sisi penjual, SPX menguasai 48,5 persen pilihan jasa pengiriman,
sedangkan dari sisi pembeli mencapai 61,5 persen.
Kajian juga menemukan bahwa
pengaruh algoritma platform terhadap keputusan pembeli masih sangat kuat.
Probabilitas konsumen memilih layanan J&T saat bertransaksi di Shopee
tercatat turun hingga 98,2 persen, yang menunjukkan algoritma masih memiliki
pengaruh signifikan terhadap preferensi pengguna.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean
(foto) mengatakan, intervensi yang dilakukan telah membuka ruang bagi
persaingan usaha yang lebih sehat, namun perubahan struktural membutuhkan waktu
serta pengawasan berkelanjutan.
“Kajian ini menunjukkan bahwa
intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar
jasa kurir. Namun kami menyadari perubahan struktural memerlukan waktu dan
pengawasan berkelanjutan. KPPU akan terus memantau implementasi komitmen ini
secara ketat agar manfaatnya dirasakan seluruh pelaku usaha, baik besar maupun
kecil,” ujarnya.
Temuan kualitatif dalam kajian
juga mengungkap masih adanya hambatan struktural bagi pelaku usaha logistik.
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia
(ASPERINDO) menyebutkan bahwa dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di
Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan besar yang mampu beroperasi di
ekosistem Shopee.
Selain itu, ASPERINDO menyoroti
program promosi gratis ongkos kirim yang dinilai masih membebankan sekitar 40
hingga 70 persen biaya kepada perusahaan kurir eksternal, bukan sepenuhnya ditanggung
platform.
Dari sisi ekonomi, kajian
memperkirakan intervensi KPPU menghasilkan surplus bagi penjual sebesar Rp872
miliar melalui efisiensi biaya operasional. Sementara itu, surplus
bagi pembeli diperkirakan mencapai Rp221,57 miliar berkat
meningkatnya kebebasan memilih jasa pengiriman dan berkurangnya risiko
transaksi barang bernilai tinggi. Adapun pemulihan nilai pasar industri
logistik diperkirakan mencapai Rp384 miliar melalui kembalinya
sebagian pangsa pasar kepada perusahaan kurir eksternal.
Berdasarkan hasil tersebut, KPPU
merekomendasikan sejumlah langkah lanjutan, antara lain memperketat pengawasan
terhadap biaya non-harga seperti handling fee, mewajibkan
netralitas algoritma untuk transaksi bernilai tinggi, meninjau praktik promosi
gratis ongkos kirim yang berpotensi menjadi bentuk predatory pricing terselubung,
serta membentuk divisi ekonomi digital di lingkungan KPPU guna mengawasi
persaingan usaha di pasar digital.
KPPU menegaskan akan terus
memantau kepatuhan pelaku usaha digital terhadap prinsip persaingan usaha yang
sehat sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang lebih adaptif terhadap
karakteristik ekonomi platform, termasuk peran data sebagai aset strategis
dalam persaingan digital.
“Ke depan, KPPU akan terus
memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk
mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan
pasar. Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan
secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra
pengemudi,” tegas Gopprera. (P4/sya/rel))
