PILAREMPAT.com - Medan :
Bank Sumut kembali menerima penghargaan Taxpayer Award 2026 dari Direktorat Jenderal Pajak Sumut I atas kontribusi dan dukungannya dalam penguatan layanan perpajakan berbasis digital.
Penghargaan tersebut diberikan seiring transformasi digital yang terus dikembangkan Bank Sumut untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penghargaan tersebut diberikan seiring transformasi digital yang terus dikembangkan Bank Sumut untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Utama Bank Sumut, Heru Mardiansyah mengatakan pengembangan layanan digital dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan lebih cepat, mudah, dan praktis.
Menurut dia, pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui aplikasi New Sumut Mobile, layanan Cash Management System (CMS), maupun seluruh jaringan kantor Bank Sumut.
“Penghargaan ini menjadi energi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kontribusi Bank Sumut bagi pembangunan daerah maupun nasional,” ujar Heru.
Ia menambahkan, ke depan Bank Sumut bersama Direktorat Jenderal Pajak akan memperkuat sinergi melalui pengembangan
layanan digital, penyediaan *tax corner*, serta perluasan implementasi CMS di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumatera Utara.
Bank Sumut menilai transformasi layanan tidak hanya berfokus pada kemudahan transaksi, tetapi juga pada upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat. [P4/rel/sya]
