PILAREMPAT.com - JAKARTA :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Penandatanganan
addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan
Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan
Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Kepala
Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital,
dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, bertempat di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).
Penandatanganan
addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas
pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025. Selain
menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU
P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk
terhadap derivatif aset kripto.
Kepala
Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital,
dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah
ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional
serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.
“Penandatanganan
addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi
merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan
digital nasional,” ujar Hasan.
Hasan
menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap
memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan
konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan
nasional.
“Kita
tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta
pelindungan konsumen dalam
kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto,
sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,”
tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan
dalam pengawasan aset digital.
“Yang
paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka
seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama,
selain efisiensi,” kata Tirta.
Tirta
juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK
dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.
“Ke
depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan
perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap
untuk terus bekerja sama,” ujarnya.
Penandatanganan
addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa
fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset
kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.
OJK
dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan
kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan
lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun
konsumen di sektor aset keuangan digital.[P4/rel/sya]