Pakar hukum pidana dan hukum perundang undangan, DR.ALI YUSRAN GEA (foto) biasa disapa DR.GEA mengingatkan Kapolres dan kasat polres Aceh barat agar dapat menegakan hukum kepada masyarakat yang seadil- adilnya di wilayah hukum polres Aceh Barat, Polda Aceh dan menjadi pelayan hukum, pengayom dan jangan di jadikan hukum menjadi alat rekayasa yang menambah penderitaan masyarakat Meulaboh, Aceh barat
"Polres Aceh barat harus menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum di yuridiksi Polda aceh, dan dapat menghormati kearifan lokal masyarakat Aceh terutama yang sudah dirumuskan dan ditetapkan melalui beberapa qanun di bumi serambi Mekah provinsi Aceh," ujar DR.GEA kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Menurut DR.GEA, penegakan hukum tidak boleh diskriminatif, bersifat otoriter dan terutama dalam proses penyelidikan dan penyidikan jangan ada tindakan upaya paksa dan kesewenang- wenangan sehingga masyarakat merasa dirugikan
"Polisi hadir ditengah tengah masyarakat sebagai alat ketentraman dan ketertiban bukan alat yang menakutkan," ucapnya.
Ia berharap, ke pemimpinan Kapolres dan kasat yang baru di polres Aceh barat Polda Aceh agar dapat menjalankan fungsinya dalam penyelidikan, penyidikan yang profesional, transparan dan akuntabel sehingga hukum Tegak dengan seadil adilnya sesuai dengan perintah peraturan perundang - undangan sebagaimana di atur dalam KUHP dan KUHAP serta peraturan lainnya. [P4/rel]