Pemkab Deli Serdang Pastikan Penyusunan RPJMD 2025-2029 Mempedomani Permendagri

/

/ Rabu, 25 Juni 2025 / 18.38 WIB



PILAREMPAT.com - LUBUK PAKAM :

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2029 dipastikan telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2025.

Ketaatan kepada berbagai peraturan merupakan wujud konkret dari komitmen dan upaya bersama agar dokumen perencanaan jangka menengah yang sudah disusun bisa dilaksanakan.

"Pelaksanaan dilakukan dengan baik sesuai azas transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS membacakan Jawaban Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Tahun 2025-2029, pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang yang dipimpin Wakil Ketua, Agustiawan Saragih, Rabu (25/6/2025).

Selain itu, Pemkab Deli Serdang juga memiliki langkah konkret dalam mencapai tujuan terwujudnya pemerintahan yang profesional, sigap, pengayom, dan anti korupsi, dengan melakukan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas aparatur, perbaikan kualitas pelayanan publik dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Wabup kembali menjelaskan perihal permasalahan kesehatan dan pendidikan, Pemkab Deli Serdang telah melaksanakan strategi peningkatan akses dan kualitas pendidikan serta kesehatan serta perlindungan sosial. Salah satu program prioritas dalam mendukung bidang pendidikan adalah adanya program Pendidikan Murah dan Berkualitas (Pemula), dan bidang kesehatan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) gratis bagi warga miskin, tidak mampu dan kriteria lain.

Ada pula Program Layanan Kesehatan Pasien Unregister dan Lainnya atau Pas Pula, Program Layanan Kesehatan dengan Menggunakan Jempol (Pas Jempol), program Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Rumah Sakit Lengkap, dan program Pembiayaan Gotong Royong. [P4/rel/sya]



Komentar Anda

Berita Terkini