JAKARTA, PILAREMPAT.com -Untuk mengembangkan perbankan syariah yang dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari perbankan yang memiliki UUS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal itu kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2024).
Ia menyebut roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027 membawa visi “Mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat”.
Salah satu upaya untuk mencapai visi tersebut antara lain adalah melalui implementasi pemisahan UUS (spin off) dalam rangka pengembangan dan penguatan perbankan syariah. “Sehingga terdapat akselerasi terhadap penguatan identitas perbankan syariah dan sinergi ekosistem ekonomi
syariah, yang pada gilirannya dapat mencapai industri perbankan syariah yang tumbuh secara sehat, efisien, dan berkelanjutan,” kata Dian.
Upaya ini, terangnya, selaras dengan latar belakang penerbitan POJK 12/ 2023 tentang UUSy, yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks. [P4/sya/rel]