Layangkan Surat Ke Dewan Pers, IMO-Indonesia Sampaikan Permohonan Menjadi Konstituen

/

/ Rabu, 20 Desember 2023 / 22.17 WIB

Jakarta, PILAREMPAT.com - Ikatan Media Online (IMO) - Indonesia mengajukan surat kepada Dewan Pers (DP) perihal permohonan menjadi anggota konstituen.

Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail mengatakan bahwa surat pengajuan menjadi konstituen DP itu telah dilayangkan hari ini, Rabu (20/12/22) siang.

"Betul, baru saja kami serahkan ke Dewan Pers," kata Yakub di Jakarta.

Adapun surat permohonan tersebut bernomor surat, Nomor: 09/SP-IMO-Indonesia/XII/2023 perihal Permohonan Menjadi Organisasi Perusahaan Kontituen Dewan Pers.

Yakub mengaku organisasinya telah memenuhi sejumlah kriteria yang disyaratkan oleh DP untuk menjadi salah satu konstituen mereka.

"Bahwa sehubungan dengan mandat regulasi untuk mendukung, memelihara, dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional berdasarkan UUD 1945 pasal 28 C dan F serta UU No 40 tentang Pers, maka untuk melaksanakan hal itu kami menyampaikan prihal keberadaan organisasi kami yang sudah berdiri sejak 27 Oktober 2017 yang memiliki integritas dan krediblitas serta anggota yang professional," terang Yakub.

Anggota IMO Bersiap Menujut Verifikasi.

Lanjut Yakub, organisasinya telah memenuhi syarat jumlah keanggotaan sebagaimana poin 7 d Peraturan Dewan Pers  nomor :02/Peraturan-DP/III/2017 Tentang Perubahan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008 Standar Organisasi Perusahaan Pers.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Perkumpulan Media Online Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia sampai saat ini telah memiliki sebaran di 24 Provinsi dengan jumlah sebanyak ratusan anggota yang terdapat di 33 Kotamadya dan 47 Kabupaten," terangnya.

Adapun kaitannya dengan permohonan itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh anggota IMO-Indonesia yang notabene adalah para pemilik/pengelola media online secara nasional untuk bersiap apabila dihubungi oleh Dewan Pers untuk keperluan verifikasi. [P4/rel/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini