Jakarta, PILAREMPAT.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, di Gedung KY Jakarta, Rabu (2/11/2022) guna mendiskusikan berbagai perilaku hakim yang ditemukan KPPU dalam berbagai proses penanganan keberatan di pengadilan.
Hal ini sejalan
dengan salah satu tugas KY dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
perilaku hakim, serta menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku hakim.
Wakil
Ketua KPPU, Guntur S. Saragih menjelaskan, setiap Putusan KPPU untuk kasus persaingan usaha dapat diajukan keberatan
melalui Pengadilan Niaga, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun
2021 (Perma 3/2021). Perma tersebut diberlakukan hanya untuk Putusan KPPU terkait
pelaksanaan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
“Dalam
pelaksanaannya, KPPU menemukan berbagai tindakan yang diduga
bertentangan dengan salah satu prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku
hakim, yakni bersikap profesional, seperti menangani upaya keberatan diluar
kedudukan hukum Terlapor, menangani upaya keberatan yang prosedurnya tidak
diatur oleh peraturan perundang-undangan, maupun perilaku lain yang ditemukan KPPU dalam
proses litigasinya,” kata Guntur.
Ia menambahkan,
pertemuan tersebut secara khusus turut membahas penanganan upaya keberatan
Putusan KPPU oleh salah satu Pengadilan Niaga untuk perkara kemitraan Usaha
Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).
“Penanganan keberatan tersebut dinilai tidak
tepat, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya upaya
keberatan bagi putusan KPPU untuk perkara kemitraan UMKM,” lanjutnya.
Sehingga, Guntur melanjutkan, berdasarkan Peraturan KPPU No. 4/2019,
Putusan KPPU untuk
perkara kemitraan bersifat final. Perilaku hakim yang memutus keberatan atas
perkara tersebut tanpa landasan peraturan perundang-undangan, diduga tidak
sesuai dengan perilaku hakim untuk bersikap profesional.
“Pertemuan
dilakukan guna mendiskusikan potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku hakim tersebut kepada KY. Sekaligus meminta KY untuk melakukan
pemantauan dan pengawasan atas perilaku hakim tersebut,” ujarnya. [P4/sya/rel]