OJK : Kinerja Perusahaan Pembiayaan Di Sumut Stabil

/

/ Rabu, 28 September 2022 / 19.30 WIB

 

Medan,PILAREMPAT.com-Kinerja perusahaan pembiayaan di Provinsi Sumatera Utara saat ini dalam kondisi yang stabil dan bertumbuh, terlihat dari jumlah piutang pembiayaan yang telah disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Sumatera Utara untuk posisi Juli 2022 sebesar Rp17,09 triliun atau meningkat sebesar 9,60 persen secara year on year.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)  Yusup Ansori diwakili Untung Santoso selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK mengatakan hal tersebut dalam acara sosialisasi Fidusia yang digelar OJK Regional 5 Sumbagut, di Hotel JW Marriott Medan Selasa (27/9/2022).

Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Afri Leonardo dari Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Suwandi Wiratno selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, dan Kombes Pol Antonius Agus Rahmanto SIK M.Si dari Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun tingkat piutang bermasalah atau Non Performing Financing Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 1,90 persen, menunjukkan perbaikan dibanding posisi tahun lalu di bulan Juli 2021 yang tercatat sebesar 3,00 persen,” kata Untung.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pemahaman terkait jaminan fidusia khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 melalui kegiatan Sosialisasi Jaminan Fidusia kepada perusahaan pembiayaan, aparat penegak hukum, konsumen dan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Salah satu hal yang cukup mendapatkan perhatian dari masyarakat pada industri perusahaan pembiayaan adalah terkait penarikan kendaraan oleh debt collector Perusahaan Pembiayaan, terutama pada saat awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

“Untuk itu kami menyelenggarakan sosialisasi pada hari ini untuk menciptakan pemahaman yang komprehensif atas konsep jaminan fidusia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Yustianus Dapot selaku Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK menyampaikan OJK cukup banyak menerima pengaduan terkait dengan penarikan kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan.

“Salah satu penyebabnya, adalah rendahnya pemahaman Debitur akan isi perjanjian pembiayaan termasuk mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama pasca terbitnya Putusan MK Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021,” ujarnya.

Selain itu, permasalahan lainnya terkait dengan penagihan antara lain debt collector belum tersertifikasi, tidak memiliki dokumen pendukung seperti surat tugas dan copy sertifikat fidusia, serta adanya debt collector yang melakukan tindakan kekerasan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada pokoknya menyatakan adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

“Selain itu, OJK juga memperkuat aspek regulasi baik di sisi pengawasan dan perlindungan konsumen sehingga permasalahan pada jaminan fidusia dapat diminimalisir, nasabah terlindungi, dan industri pembiayaan dapat tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat,” katanya.

OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018.

Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. [P4/rel/sya]



Komentar Anda

Berita Terkini