DPRD Samosir Terima Nota Keuangan Ranperda P-APBD 2022

/

/ Rabu, 28 September 2022 / 22.30 WIB


Samosir,PILAREMPAT.COM - DPRD Samosir yang diwakili Ketua DPRD Nasib Simbolon didampingi Pantas Marroha Sinaga Kabupaten Samosir menerima pengantar Nota Keuangan atas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/9/2022) di kantor DPRD Samosir.


Wakil Ketua Nasib Simbolon mendapat tambahan dana transfer umum yakni Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 9.018.085.000,- sesuai dengan PMK.140/PMK.07/2022 tentang dana insentif daerah sebagai penghargaan kinerja Tahun 2022 serta Dana bagi hasil TA.


Setelah rapat paripurna dinyatakan kuorum, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon didampingi Pantas Marroha Sinaga, membuka sidang paripurna yang mempersilahkan Bupati menyampaikan Nota Pengantarnya.

Sebelumnya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir, khususnya Badan Anggaran yang bekerja keras dengan mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membahas Kebijakan Umum P-APBD (KUPA), perubahan prioritas plafon anggaran sementara (P-PPAS) dalam kebersamaan penuh dinamika untuk merumuskan kebijakan terbaik berdasarkan skala prioritas.

“Pelaksanaan APBD TA. 2022, Pemkab yang diperhadapkan berbagai yang mengharuskan meninjau ulang sebagian kegiatan baik dari segi pembiayaan, pencapaian sasaran target kinerja serta penajaman rincian objek belanja dengan tetap berpedoman kepada azas efisiensi, efektivitas serta perhitungan waktu yang tersedia,” nya.


“Kita ketahui bersama bahwa anggaran yang dapat kita pergunakan dalam P-APBD 2022 ini adalah sangat terbatas, sehingga kebutuhan yang diusulkan masyarakat belum dapat kita penuhi seluruhnya. Namun kita akan mengoptimalkan segala sember daya guna mewujudkan masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan”, tambahnya.


Namun demikian, bahwa sesuai dengan PMK NO. 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA. 2022, mengamanatkan agar Pemerintah Daerah melakukan refocusing anggaran minimal 2% dari DAU dan DBH Triwulan IV untuk penanganan Inflasi. Dengan demikian Kabupaten Samosir harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 2.261.700.000,-.


“Demikianlah gambaran umum Ranperda Tentang P-APBD TA. 2022 ini kami sampaikan, untuk mendapat pembahasan lebih lanjut. Kiranya Tuhan menyertai dan membimbing kita dalam melaksanakan seluruh rangkaian persidangan hingga proses penetapan nantinya”, jelasnya sambil menutup Nota Pengantarnya. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini