Jakarta, PILAREMPAT.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027 menegaskan komitmen OJK untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
“Kami
berkomitmen dan mempertegas
posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengaturan
dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. Kami
akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja
yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam
perlindungan konsumen dan masyarakat.” ujar Ketua DK OJK
Periode 2022 – 2027 yang baru dilantik, Mahendra Siregar
Mahendra menjelaskan, DK OJK juga menekankan
pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa
keuangan, termasuk pengaturan dan
pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta
kepatuhannya (compliance). Sebagai
langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan,
pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap
mengusung prinsip kehati-hatian (prudential).
OJK juga akan terus mendorong penguatan
prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha
jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital
dan keuangan berkelanjutan.
Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi
tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi
Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa
keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian
Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang
baik, akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk
UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat
meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat,” ungkapnya.
DK OJK pun meletakkan perhatian yang tinggi terhadap
program edukasi dan perlindungan konsumen. Friderica Widyasari Dewi selaku ADK
Bidang EPK menegaskan OJK memiki kewenangan melakukan tindakan pencegahan
permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi
atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. OJK juga berwenang
melakukan pengawasan perilaku (market
conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan
masyarakat.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan
Perbankan OJK, menegaskan, akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong
pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pascapandemi, melalui penguatan sistem pengawasan
perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem keuangan
domestik dan global.
“Ke depan perhatian terhadap individual bank akan
menjadi prioritas, antara lain melalui penerapan early warning system dengan parameter yang lebih sensitif, sehingga
dapat menghindari keterlambatan penanganan bank bermasalah,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan integritas sistem perbankan
juga akan menjadi perhatian utama sebagai bagian dari upaya meningkatkan
kinerja dan pertumbuhan perbankan secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Sedangkan Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal berkomitmen terus mendorong good governance pelaku pasar untuk mendukung upaya pendalaman pasar
dan makin meningkatkan jumlah perusahaan yang go public, serta masyarakat yang berinvestasi di Pasar Modal.
Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas
IKNB akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan
investasi (PAYDI/unit link),
perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending serta mendorong
percepatan penyelesaian asuransi bermasalah.
Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia
Issabella Wattimena akan memfokuskan pada penguatan tata kelola dan manajemen
risiko berbasis teknologi informasi serta terus memperbaiki kualitas proses
bisnis di OJK. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas kelembagaan,
terimplementasinya nilai integritas, serta pada akhirnya mampu memenuhi
ekspektasi seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Ketua OJK periode 2022 - 2027, Mirza Adityaswara
mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta
transformasi perilaku internal yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab,
untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi.
“OJK akan memperkuat peran OJK Institute menjadi
pusat studi Industri Jasa Keuangan yang mumpuni di ASEAN.” katanya.
Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan
baik sesuai amanat Undang-Undang, OJK juga memperkuat tim internal melalui
peningkatan kapabilitas dan kompetensi. Pemanfaatan informasi dan teknologi
juga menjadi prioritas utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK
khususnya dalam menciptakan pengaturan
dan pengawasan terintegrasi. Hal ini juga dapat mempercepat pengambilan
keputusan, mitigasi risiko dan respon terhadap pengaduan konsumen dan
masyarakat luas.
Sementara itu, Doni
Primanto Joewono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio Bank Indonesia mengatakan, mendukung penuh program kerja Pimpinan Dewan
Komisioner OJK untuk memperkuat industri jasa keuangan Indonesia, menjaga
stabilisasi sistem keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kami sebagai
perwakilan dari BI akan terus berkoordinasi dan melakukan harmonisasi berbagai
kebijakan kami baik moneter maupun makroprudensial dan SP PUR sehingga selaras
dalam sebuah bauran kebijakan nasional,” kata Doni.
Sedangkan Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner
OJK Ex Officio Kementerian Keuangan
mengatakan siap bekerja sama dengan seluruh ADK OJK 2022-2027, melanjutkan
koordinasi yang erat antara OJK dan Kemenkeu/Pemerintah.
“Kami akan terus memantau dan menjaga stabilitas
sistem keuangan Indonesia. Bersama OJK, Pemerintah akan terus membangun sektor
keuangan, melakukan pendalaman pasar, serta mendorong inklusi keuangan di
Indonesia,” ujarnya.
Kesembilan anggota DK OJK Periode 2022-2027 sepakat
untuk mengedepankan prinsip collective collegial dalam pengambilan
keputusan dan akan memperkuat tugas OJK dalam pengaturan, pengawasan dan
perlindungan yang terintegrasi. [P4/isya/rel]