Nasib DAK Fisik Diujung Tahun 2021

/

/ Kamis, 09 Desember 2021 / 13.33 WIB

 

LHOKSEUMAWE-PILAREMPAT.COMSejak bergulirnya otonomi daerah dengan paradigma baru di Indonesia yang ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka lahirlah sistem pemerintahan yang lebih terdesentralisasi di republik ini. 

Walaupun Undang-undang ini telah dirubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka bagaimanapun juga Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi titik tolak otonomi daerah yang lebih maju. 

Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom, ini adalah definisi  dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Mardiasmo (2002:97) menyatakan bahwa Masyarakat di daerah sudah menunggu sejak lama atas pemberian peran yang lebih besar untuk membangun daerahnya sendiri berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat sendiri. 

Penyelenggaraan desentralisasi yang saat ini berjalan pasti memiliki konsekuensi logis, yaitu harus adanya sumber pendanaan yang besar. Desentralisasi kewenangan disertai dengan desentralisasi fiskal, dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sumber pendanaan (revenue) dan pengelolaan belanjanya dimana transfer daerah adalah bagian dari belanja negara dalam membiayai desentralisasi fiskal (DJPBn, 2017: 1). Nugrahanto dan Muhyiddin (2008: 15) menyatakan bahwa “Desentralisasi fiskal dipercaya sebagai alat efektif untuk meningkatkan efisiensi pada pelayanan publik dan sebagai reaksi atas besarnya sistem sentralisasi yang diterapkan pada banyak negara sedang berkembang”. 

Dengan adanya pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pemerintahan daerah secara optimal, apalagi didukung pendanaan yang memadai dalam pelaksanaan fungsi tersebut. Pemberian dana tersebut juga untuk memberikan peluang pada pemerintah daerah dalam menjawab aspirasi masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, serta lebih luas sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah Satu Komponen Dana Transfer Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19) dan Dampaknya adalah Dana Alokasi Khusus Fisik atau yang dikenal dengan singkatan DAK Fisik. 

Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 

Pemerintah Pusat telah mengalokasikan DAK Fisik pada APBN 2021 sebesar Rp325.707.823.000,- untuk Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireun dan Kota Lhokseumawe di Provinsi Aceh,  dan sampai dengan 29 November 2021 telah tersalurkan sebanyak Rp222.262.014.150,- atau sebesar 68,24%, yang penyalurannya dilakukan oleh KPPN Lhokseumawe Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI atas dasar permintaan pemerintah kabupaten/kota tersebut yang menjadi lingkup tugas pembayarannya,  dan bila satu pemerintah kota dan dua pemerintahan kabupaten tersebut dipacu untuk mencapai 100% pencairan, maka dalam bulan Desember 2021 akan ada pencairan besar-besaran di bulan Desember 2021 ini melalui KPPN Lhokseumawe sebeser Rp103.445.808.850,- atau sebesar 31,76%, bayangkan betapa tenaga besar yang diperlukan untuk mencapai hal tersebut, dalam waktu satu bulan, harus mengerjakan 1/3 pekerjaan tahunan.  (P. 4/mzyk).

Komentar Anda

Berita Terkini