Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Harus Memiliki Surat Rekomendasi

/

/ Senin, 15 Februari 2021 / 17.31 WIB

 

 


PILAREMPAT.com |  Pemko Medan secara tegas tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Melalui Satgas Penanganan Covid-19 hingga di tingkat kecamatan, kami tidak dengan mudah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang akan digelar. Apalagi sifatnya dapat memicu kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat ketika menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (8/02/2021).

Selain koordinasi, rapat yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwakili Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat bertujuan untuk memperkuat visi misi dan menyamakan persepsi dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan kegiatan masyarakat. Selain Kota Medan, rapat koordinasi juga diikuti Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang yang juga masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah OPD terkait di antaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan BPBD dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, mewakili Dandim 0201/BS dan jajaran Polsek Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Asmum mengaku Pemko Medan telah menekankan kepada satgas kecamatan agar tidak mudah memberi surat rekomendasi. Jika memang ada surat rekomendasi yang dikeluarkan, tentu sudah pasti dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku.

“Artinya kita berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. Selain itu juga, Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan,” jelasnya.

Untuk mendapatkan surat rekomendasi, lanjut Asmun, ada alur yang harus diikuti. “Jika masyarakat akan menggelar kegiatan, maka harus menyurati Dinas Pariwisata. Nantinya, akan ada tim yang yang diturunkan untuk memantau mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Namun, jika pada pelaksanaannya jelas melanggar protokol kesehatan (prokes), maka satgas akan membubarkannya. Maka dari itu, yang tidak kalah penting adalah pengawasan” pungkasnya.

Agar pengawasan berjalan efektif, Asmum pun meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak termasuk unsur pengamanan dari TNI-Polri. “Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Sebab, dengan koordinasilah semua dapat berjalan baik dan efektif. Lewat koordinasi ini mari kita perkuat pendisiplinan prokes di masyarakat demi kebaikan semua,” harapnya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan harapannya agar seluruh komponen terkait semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama terutama dalam mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat. Sebab, hingga saat ini Covid-19 belum dapat dipredikasi kapan akan berakhir.

“Kami imbau kepada satgas pemerintah daerah untuk tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Lakukan koordinasi intens dengan pihak keamanan untuk mencegah kerumunan terjadi. Apalagi tidak jarang, banyak di antara masyarakat yang mengaku mendapatkan surat rekomendasi. Tujuan kita adalah menekan laju dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut terutama di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kabag Ops. [P4]

 


Komentar Anda

Berita Terkini