PILAREMPAT.com
| Pemko Medan secara tegas tidak akan
mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat
menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang
masih melanda. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus
mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Melalui Satgas Penanganan Covid-19 hingga di
tingkat kecamatan, kami tidak dengan mudah mengeluarkan surat rekomendasi
terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang akan digelar. Apalagi sifatnya dapat
memicu kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,”
kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili
Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat ketika menghadiri
Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi
Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (8/02/2021).
Selain koordinasi, rapat yang dipimpin
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwakili Kabag Ops Polrestabes
Medan AKBP Alimuddin Sinurat bertujuan untuk memperkuat visi misi dan
menyamakan persepsi dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan kegiatan
masyarakat. Selain Kota Medan, rapat koordinasi juga diikuti Tim Satgas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang yang juga masuk dalam wilayah hukum
Polrestabes Medan.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah OPD terkait
di antaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan BPBD dari Kota
Medan dan Kabupaten Deli Serdang, mewakili Dandim 0201/BS dan jajaran Polsek
Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Asmum mengaku Pemko Medan telah
menekankan kepada satgas kecamatan agar tidak mudah memberi surat rekomendasi.
Jika memang ada surat rekomendasi yang dikeluarkan, tentu sudah pasti dengan
mengikuti syarat dan aturan yang berlaku.
“Artinya kita berpedoman pada Instruksi
Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut.
Selain itu juga, Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan
Baru (AKB) dan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan
Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota
Medan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, lanjut
Asmun, ada alur yang harus diikuti. “Jika masyarakat akan menggelar kegiatan,
maka harus menyurati Dinas Pariwisata. Nantinya, akan ada tim yang yang
diturunkan untuk memantau mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Namun, jika
pada pelaksanaannya jelas melanggar protokol kesehatan (prokes), maka satgas
akan membubarkannya. Maka dari itu, yang tidak kalah penting adalah pengawasan”
pungkasnya.
Agar pengawasan berjalan efektif, Asmum pun
meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak termasuk unsur pengamanan dari
TNI-Polri. “Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Sebab, dengan
koordinasilah semua dapat berjalan baik dan efektif. Lewat koordinasi ini mari
kita perkuat pendisiplinan prokes di masyarakat demi kebaikan semua,” harapnya.
Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP
Alimuddin Sinurat menyampaikan harapannya agar seluruh komponen terkait semakin
meningkatkan koordinasi dan kerja sama terutama dalam mencegah terjadinya
kerumunan di masyarakat. Sebab, hingga saat ini Covid-19 belum dapat
dipredikasi kapan akan berakhir.
“Kami imbau kepada satgas pemerintah daerah
untuk tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan
masyarakat. Lakukan koordinasi intens dengan pihak keamanan untuk mencegah
kerumunan terjadi. Apalagi tidak jarang, banyak di antara masyarakat yang
mengaku mendapatkan surat rekomendasi. Tujuan kita adalah menekan laju dan
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut terutama di Kota Medan dan
Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kabag Ops. [P4]