PILAREMPAT.COM | Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Medan mengevaluasi Amdal Lalin gedung Manhattan Times Squre yang sudah membuat arus lalulintas diseputaran simpang empat Jalan. Gagak Hitam/Gatot Subroto macat di jam tertentu (kerja).
"Maka
dari itu, pihak Dishub harus segera mengevalusi Amdal Lalin nya, kalau terbukti
menyalahi aturan, cabut aja izinnya. Sebab, manajemennyapun diduga belum
mengantongi kelengkapan izin dari Balai Jalan," kata Antonis kepada
wartawan, Kamis (5/11/2020).
Ini sama halnya dengan
dugaan pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan,
dugaan pelanggaran izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB), izin Garis Sempadan
Bangunan (GSB) dan pelanggaran Roilen badan jalan di Jalan Gatot Subroto -
Jalan Gagak Hitam yang dilakukan pihak Manhattan.
Selain Dishub, saya juga
meminta agar Pemko Medan melalui Dinas Satpol PP Kota Medan untuk mempelajari
temuan ini. "Kalau memang bangunan penutup paritnya dan bangunan lainnya
tidak punya izin, bongkar aja. Dan apabila Kastpol PP tidak mampu menindak dan
sudah letih menjalankan tugasnya, ya udah mundur aja," tegas Politisi
Partai NasDem Kota Medan ini.
Selama ini, lanjut Antonius, pembangunan gedung Manhattan terkesan
luput dari pengawasan. "Persoalan ini sudah ada dari anggota Dewan priode
yang lama. Kita kuatir banyak penyimpangan yang terabaikan. Kita tidak setuju
jika pembangunan berdampak buruk soal estetika kota Medan," ujarnya.
Sama
halnya terkait izin Amdal Lalin agar dilakukan melalui kajian yang matang, soal
rekayasa lalu lintas. Sebab melihat keberadaan bangunan ini terbukti
berdampak menimbulkan kemacetan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dan Jalan
Gagak Hitam.
"Beberapa kali RDP di Komisi IV mengenai
Manhattan, Satpol PP tidak hadir. Dan terakhir saat RDP hari Selasa kemarin,
giliran pihak Manhattan yang tidak datang. Disini anggota Dewan ada
mempertanyakan soal izin Amdal Lalin ke Dishub, dan jika memang sudah ada,
patut ditinjau ulang," pungkas Ketua Sopo Reatorasi ini.
Ditambahkan Bendahara IPK Kota Medan lagi, dugaan
pelanggaran GSB sangat kental. Sama halnya pelanggaran Roilen patut diragukan.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran izin,
diminta dinas terkait menindak tegas Manhattan Times Square," tegasnya.
Kesimpulannya, Ketua Komisi IV Paul Mai Anton Simanjuntak dan Renvil P Napitupulu,David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugerti sebagai anggota, meminta agar dalam kurun waktu dua minggu kedepan setelah RDP. Satpol PP dan Dishub Kota Medan segera menindak tegas managemen Manhattan Times Aquare. "Sebab, pihak Dinas PU Kota Medan siap menurunkan alat beratnya untuk membongkar setiap bangunan/penutup parit yang menyalahi aturan," sebut Antonius. [P4]