Antonius Tumanggor Minta Dishub Evaluasi Amdal Lalin & Cabut Izin Manhattan Times Squre

/

/ Senin, 07 Desember 2020 / 03.00 WIB

 






PILAREMPAT.COM |  Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Medan mengevaluasi Amdal Lalin gedung Manhattan Times Squre yang sudah membuat arus lalulintas diseputaran simpang empat Jalan. Gagak Hitam/Gatot Subroto macat di jam tertentu (kerja). 

"Maka dari itu, pihak Dishub harus segera mengevalusi Amdal Lalin nya, kalau terbukti menyalahi aturan, cabut aja izinnya. Sebab, manajemennyapun diduga belum mengantongi kelengkapan izin dari Balai Jalan," kata Antonis kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Ini sama halnya dengan dugaan pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan, dugaan pelanggaran izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB), izin Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pelanggaran Roilen badan jalan di Jalan Gatot Subroto - Jalan Gagak Hitam yang dilakukan pihak Manhattan.

Selain Dishub, saya juga meminta agar Pemko Medan melalui Dinas Satpol PP Kota Medan untuk mempelajari temuan ini. "Kalau memang bangunan penutup paritnya dan bangunan lainnya tidak punya izin, bongkar aja. Dan apabila Kastpol PP tidak mampu menindak dan sudah letih menjalankan tugasnya, ya udah mundur aja," tegas Politisi Partai NasDem Kota Medan ini. 

Selama ini, lanjut Antonius, pembangunan gedung Manhattan terkesan luput dari pengawasan. "Persoalan ini sudah ada dari anggota Dewan priode yang lama. Kita kuatir banyak penyimpangan yang terabaikan. Kita tidak setuju jika pembangunan berdampak buruk soal estetika kota Medan," ujarnya.

Sama halnya terkait izin Amdal Lalin agar dilakukan melalui kajian yang matang, soal rekayasa lalu lintas.  Sebab melihat keberadaan bangunan ini terbukti berdampak menimbulkan kemacetan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gagak Hitam. 

"Beberapa kali RDP di Komisi IV mengenai Manhattan, Satpol PP tidak hadir. Dan terakhir saat RDP hari Selasa kemarin, giliran pihak Manhattan yang tidak datang. Disini anggota Dewan ada mempertanyakan soal izin Amdal Lalin ke Dishub, dan jika memang sudah ada, patut ditinjau ulang," pungkas Ketua Sopo Reatorasi ini. 

Ditambahkan Bendahara IPK Kota Medan lagi, dugaan pelanggaran GSB sangat kental. Sama halnya pelanggaran Roilen patut diragukan. 

"Jika terbukti melakukan pelanggaran izin, diminta dinas terkait menindak tegas Manhattan Times Square," tegasnya.

Kesimpulannya, Ketua Komisi IV Paul Mai Anton Simanjuntak dan Renvil P Napitupulu,David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugerti sebagai anggota, meminta agar dalam kurun waktu dua minggu kedepan setelah RDP. Satpol PP dan Dishub Kota Medan segera menindak tegas managemen Manhattan Times Aquare. "Sebab, pihak Dinas PU Kota Medan siap menurunkan alat beratnya untuk membongkar setiap bangunan/penutup parit yang menyalahi aturan," sebut Antonius. [P4]


Komentar Anda

Berita Terkini