Dewan Pertanyakan Penebangan Pohon Depan Mutiah Garden

/

/ Selasa, 07 Juli 2020 / 11.34 WIB


MEDAN--PILAREMPAT.com | Komisi IV DPRD Medan pertanyakan penebangan 19 batang pohon jenis Mahoni dan Palm, di lahan eks SMPN 1 Medan Jalan Cut Mutiah Lingkungan 10 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia. Dewan menyayangkan penebangan pohon hanya kepentingan pengusaha dengan mengesampingkan peraturan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution saat melakukan peninjauan ke lokasi, Selasa sore (6/7/2020). Peninjauan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Komisi Burhanuddin Sitepu bersama anggota Hendra DS, Antonius D Tumanggor, M Rizki Nugraha, Dedy Ansyari dan David Roni Ganda Sinaga. Saat peninjauan juga dihadiri Lurah Amrul Jihat serta pihak Kecamatan.
Dikatakan Edwin Sugesti, bagi yang melanggar proses penebangan harus diberi sanksi tegas. "Kalau memang itu peremajaan harus mengikuti Perda yakni tanam dulu baru tebang. Lagi pula alasan peremajaan tidak mungkin karena sebagian pohon masih produktif," ujar Edwin Sugesti.
Sama halnya dengan sorotan yang disampaikan anggota komisi IV Hendra DS mencurigai terjadinya penyimpangan prosedur penebangan pohon. Seharusnya, kalau memang peremajaan bagi pohon yang sudah tua. 
"Ini kuat dugaan hanya kepentingan pengusaha dan mengorbankan kepentingan umum," ujar Hendra DS.
Sementara itu, Antonius D Tumanggor mempertanyakan pihak yang melakukan penebangan. Tumanggor menuding terjadi kongkalikong antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan dengan pihak pengusaha. [P4/sya]
Komentar Anda

Berita Terkini