Pilarempat.com,
Medan – Komisi III
DPRD Medan sepakat akan menggelar kembali rapat dengar pendapat (RDP) dengan
pihak manajemen PT Delta Internasional Hotel di Jl Juanda Medan. Kesimpulan itu
disepakati saat RDP yang sebelumnya mempertanyakan perizinan dan pajak, Selasa
(22/1/2020).
Penjadwalan
RDP kembali guna memastikan berbagai usaha dimaksud memiliki izin dan terhindar
dari usaha kemaksiatan. Selain itu beberapa usaha Spa dan KTV yang ada di
gedung Hotel dipastikan memiliki izin dan taat pajak guna peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemko Medan.
Menurut
anggota Komisi III DPRD Medan, Erwin Siahaan, pihaknya akan berusaha mengawasi
berbagai usaha tempat hiburan di Medan. “Pertama sekali alasan memanggil untuk
memastikan usaha memiliki izin dan mentaati aturan termasuk pembayaran pajak,”
sebut Erwin.
Selain
itu tambah Erwin, untuk RDP berikutnya akan mengundang para Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dengan usaha Delta Spa. Apalagi intansi
terkait yang menangani masalah pajak.
Disisi
lain anggota DPRD lainnya Rudiawan Sitorus mengingatkan pihak pemilik Delta Spa
agar memperhatikan nilai moral anak anak muda di kota Medan.
Begitu
juga dengan pengoperasian Delta Spa agar tetap memperhatikan aturan yang
berlaku. “Pemilik usaha diminta jangan hanya memikirkan keuntungan saja
sehingga melegalkan usaha maksiat.
Rapat
tersebut, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis didampingi,
Erwin Siahaan, Abd Rahman Nasution, Hendri Duin, Netti Yuniati Siregar, Siti
Suciati, Rudianto Sitorus dan Irwansyah. (P4/sya)