![]() |
PILAREMPAT.com--Guna membantah isu yang beredar terkait surat tertanggal 3 Februari 2017 yang mengatas-namakan Dewan Pers dan menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pers akan menyerahkan sertifikat kepada 76 media terverifikasi pada acara puncak HPN di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/2/2018) mendapat tanggapan serius Dewan Pers.
Terkait hal tersebut, Dewan Pers memastikan kabar yang menyebutkan 76 media telah terverifikasi dan akan menerima sertifikat pada Hari Pers Nasional (HPN) adalah hoaks alias tidak benar.
"Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu, alias yang disebarkan adalah hoaks yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan," demikian rilis Dewan Pers yang diterima redaksi, Minggu (4/2/2018).
Dalam keterangannya, Dewan Pers juga mengimbau kepada berbagai pihak agar tidak menjadikan berita bohong tersebut menjadi sumber kutipan dan/atau disebarkan menjelang HPN, 9 Februari 2018.
"Kemungkinan hoaks tersebut dibuat oleh pihak yang tidak setuju terhadap kebijakan verifikasi media/Perusahaan Pers," terang Dewan Pers.
Dalam selembaran tersebut, juga menyebutkan hanya media yang tersertifikasi Dewan Pers yang boleh dilayani jika meliput, di luar media tersebut tidak boleh dilayani kalau meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Disebutkan, hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan.
Dewan Pers menyampaikan, program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan pihaknya merupakan amanat Pasal 15 ayat (2) g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mendata perusahaan pers, dengan melalui dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan, yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers.
Dengan verifikasi Perusahaan Pers, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketentuan-ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi komitmen menerapkan; a. kode etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya; b. perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput; c. menyejahterakan wartawannya dan memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan; d. mengikutsertakan wartawannya dalam uji kompetensi jurnalis, untuk mendapat sertifikat.
"Hingga kini proses verifikasi media terus berjalan dan jumlah media yang diverifikasi terus bertambah, di mana datanya dapat dilihat di website Dewan Pers," sebut rilis Dewan Pers.
Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
"Untuk media yang baru dalam tahapan rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers," jelas Dewan Pers. [P4/MC/rilis]