PILAREMPAT.com - Jakarta :
Sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026, mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (“PT CSIF”), yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
Melalui
rilis yang diterima media ini dari Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK,
Sekar Putih Djarot melalui staf Humas OJK Provinsi Sumatera Utara, Rabu (30/10/2026),
disebutkan, pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai
Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan
OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan
Tindak Lanjut Pengawasan
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
“OJK
telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan
guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status
pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status
pengawasan khusus
berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan
khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujarnya.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 49 Tahun 2024
tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024
tentang Pengawasan,
Penetapan Status
Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas
Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan
Pembiayaan yang
tidak dapat disehatkan.
Tindakan pengawasan
yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan perundang-undangan
secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan
Pembiayaan yang
sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan
telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang
Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1.Menyelesaikan hak dan
kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2.Menyelenggarakan
rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta
membentuk Tim Likuidasi;
3.Memberikan informasi
secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan
mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4.Menunjuk Penanggung
Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk
melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim
Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait
hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF pada nomor telepon dan
Whatsapp: 0817 6324 339, email: alit@creditsaison-id.com dan alamat: Cyber 2
Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta
Selatan, 12950.
5.Melaksanakan
kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [P4/rel/sya]
